Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar menerima kunjungan dan audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI di Oproom Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Rabu (29/10/2025).
Audiensi tersebut membahas pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Lhokseumawe, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi penyandang disabilitas di tingkat lokal.
Kegiatan itu dihadiri Komisioner KND Dr Rachmita Maun Harahap dan Tenaga Ahli Pokja KND M Amar Ma’ruf. Turut hadir jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Lhokseumawe serta perwakilan organisasi penyandang disabilitas seperti Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI), Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), National Paralympic Committee (NPC), serta kelompok orang tua anak penyandang disabilitas (RBM).
ASN dan PPPK penyandang disabilitas di lingkungan Setdako Lhokseumawe juga hadir untuk berbagi pengalaman dan aspirasi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Dalam sambutannya, Sayuti menyampaikan apresiasi atas kunjungan KND yang turun langsung ke daerah untuk berdialog dan menggali kondisi riil di lapangan.
“Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang inklusif, ramah, dan aksesibel bagi semua warga, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ujar Sayuti.
Audiensi diisi dengan pemutaran video profil KND, pemaparan materi terkait urgensi kebijakan daerah dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta dialog interaktif mengenai berbagai isu strategis yang dihadapi di lapangan.
Komisioner KND Dr Rachmita Maun Harahap menjelaskan kunjungan ke Lhokseumawe merupakan bagian dari agenda nasional KND dalam rangka pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan dan pelayanan publik di setiap daerah benar-benar berpihak pada pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB itu ditutup dengan penyerahan cendera mata dan sesi foto bersama antara KND RI dan Wali Kota Lhokseumawe serta seluruh peserta audiensi.
Melalui forum tersebut, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih kuat antara Pemko Lhokseumawe dan KND RI dalam mewujudkan kota yang inklusif, berkeadilan, serta memberikan ruang dan kesempatan setara bagi seluruh warga tanpa terkecuali.











