Lhokseumawe — Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menyerahkan secara simbolis Dana Tunggu Hunian (DTH) Tahap I kepada enam warga terdampak banjir. Penyerahan berlangsung di ruang kerja Wali Kota Lhokseumawe, Selasa (13/1/2026), didampingi Wakil Wali Kota Husaini sebagai bagian dari penanganan darurat pascabencana.
DTH diberikan untuk kebutuhan sementara selama tiga bulan dan dapat dimanfaatkan warga untuk menyewa tempat tinggal atau memenuhi kebutuhan dasar sambil menunggu penyediaan hunian tetap. Berdasarkan data by name by address, dari total 72 kepala keluarga terdampak, sebanyak 37 keluarga telah terverifikasi dan menerima bantuan pada tahap awal ini. Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia.
Sayuti Abubakar menegaskan DTH merupakan langkah awal agar warga tidak berlarut-larut berada dalam kondisi darurat. Pemerintah Kota Lhokseumawe, kata dia, terus mengawal penanganan pascabencana bersama pemerintah pusat.
“Setelah hunian tetap tersedia, akan ada bantuan lanjutan, termasuk perabotan dan dukungan pengembangan ekonomi bagi warga,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BNPB, Hery Setiono, menyampaikan pemerintah pusat telah menyiapkan skema hunian sementara dan hunian tetap bagi warga dengan kategori kerusakan berat. Pemerintah juga menyalurkan DTH sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan hingga Februari 2026 sebagai penyangga kebutuhan dasar warga selama masa transisi.
Ia menambahkan, warga penerima DTH secara bertahap tidak lagi menempati tenda pengungsian, dengan tetap disiapkan opsi penanganan sesuai kondisi di lapangan.
Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar pemulihan pascabencana berjalan terukur, cepat, dan berkelanjutan. Penyerahan simbolis DTH tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe A. Haris, Plh. Kalak BPBD Kota Lhokseumawe Said Bachtiar, serta perwakilan BSI area Lhokseumawe.












