Lhokseumawe — Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar memimpin langsung kegiatan Silaturahmi dan Implementasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat (23/1/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi pertemuan perdana yang mempertemukan Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan para pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di wilayah setempat.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan membangun komunikasi, sinergi, serta pemahaman bersama antara pemerintah daerah dan dunia usaha demi kemaslahatan bersama.
“Ini adalah pertemuan pertama seperti ini. Mungkin sebelumnya belum pernah dilakukan. Kami ingin membangun komunikasi dan sinergi yang baik demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha di Kota Lhokseumawe,” ujar Sayuti Abubakar.
Ia menjelaskan, setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Tahun 2026, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi serta memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan di lapangan.
“Perlu kami tegaskan, ini bukan kebijakan Wali Kota, melainkan keputusan Pemerintah Provinsi Aceh yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan, kecuali instansi pemerintah dan usaha mikro atau UMKM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Untuk Kota Lhokseumawe, UMP Aceh Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 3,9 persen dan mulai berlaku pada Maret 2026. Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tersendiri dan sepenuhnya mengikuti ketetapan provinsi.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMP dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penyitaan aset perusahaan.
“Ini adalah kewajiban saya sebagai Wali Kota kepada masyarakat Lhokseumawe dan juga kewajiban kepada negara, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Selain implementasi UMP, Sayuti Abubakar menekankan kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, dengan ketentuan minimal 80 persen pekerja ber-KTP Lhokseumawe. Perusahaan juga diwajibkan memberikan tunjangan hari besar keagamaan sebanyak tiga kali dalam setahun, yakni menjelang Idul Fitri, Idul Adha, dan bulan puasa, paling lambat tiga hari sebelum hari raya. Tunjangan tersebut setara dengan satu kilogram daging beserta bumbu dan dapat diberikan dalam bentuk uang atau sesuai kebijakan perusahaan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baitul Mal Kota Lhokseumawe, Damanhur, mengajak para pelaku usaha untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe. Ia juga menegaskan komitmen transparansi dengan mempublikasikan laporan hingga tingkat gampong melalui platform digital resmi pemerintah kota.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe mengungkapkan masih terdapat 12 perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 20 perusahaan dengan rata-rata upah di bawah UMP, serta sekitar 20 perusahaan yang terdaftar di luar wilayah Lhokseumawe, seperti di DKI Jakarta.
Adapun BPJS Kesehatan Lhokseumawe menambahkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja beserta tanggungan, termasuk hingga tiga orang anak.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap seluruh perusahaan dan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Lhokseumawe serta diikuti 62 badan usaha dari berbagai sektor, mulai dari energi, perhotelan, jasa keuangan, manufaktur, kuliner, otomotif, hingga perdagangan.












