Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar secara resmi menerbitkan Surat Himbauan Penghentian Aktivitas Galian C/Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan di seluruh wilayah Kota Lhokseumawe. Surat tersebut dikeluarkan pada 12 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh pemilik usaha galian C, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum.
Kebijakan tersebut dikeluarkan seiring penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Kota Lhokseumawe sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3-526 Tahun 2025.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa seluruh aktivitas galian C wajib dihentikan sementara sejak tanggal surat diterbitkan tanpa pengecualian. Penghentian mencakup seluruh kegiatan operasional, termasuk penggunaan alat berat dan pengangkutan material.
“Penghentian total aktivitas galian C ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi keselamatan masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di tengah kondisi bencana yang sedang kita hadapi,” ujar Sayuti, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan data Pemerintah Kota Lhokseumawe, sejumlah lokasi penambangan galian C tersebar di Kecamatan Muara Dua, Blang Mangat, dan Muara Satu, dengan status usaha aktif maupun tidak aktif. Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam melakukan pengawasan, evaluasi, dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi memperburuk dampak bencana hidrometeorologi.
Sayuti menegaskan selama masa tanggap darurat berlangsung, tidak boleh ada aktivitas apa pun di lokasi penambangan. Pasalnya, kondisi kebencanaan di sejumlah kecamatan telah memicu banjir rob, genangan air, tanah longsor, serta pohon tumbang yang berdampak serius terhadap masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, ia juga mengingatkan secara tegas pemilik usaha galian C yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan agar segera menutup usahanya karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan ilegal. Bagi pelaku usaha yang belum mengantongi izin, segera hentikan dan tutup kegiatan. Jika masih membandel, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama perangkat daerah terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh usaha galian C/IUP Batuan untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku.
Sayuti berharap seluruh pemilik usaha mematuhi kebijakan tersebut dan mendukung upaya pemerintah dalam penanganan bencana serta pemulihan lingkungan demi keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.












