Aceh Utara — Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Jirwani, SE, mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan subsidi mahar bagi pemuda Aceh guna memudahkan mereka melangsungkan pernikahan secara sah sesuai syariat Islam dan hukum negara.
Menurut Jirwani, tingginya beban biaya pernikahan, khususnya mahar, kerap menjadi kendala utama bagi pemuda, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mendorong terjadinya perbuatan yang dilarang oleh agama maupun negara.
“Kami menyarankan agar pemerintah hadir melalui kebijakan subsidi mahar bagi pemuda Aceh. Tujuannya agar pernikahan menjadi lebih mudah dan terjangkau, sehingga pemuda tidak terjerumus ke dalam perbuatan maksiat,” ujar Jirwani yang akrab disapa Nek Jir, Sabtu (7/2/2026).
Ia menilai, kemudahan menikah merupakan bagian dari upaya menjaga moral generasi muda sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Negara dan pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan sistem yang mendukung terbentuknya keluarga yang sah dan berakhlak.
Selain subsidi mahar, Nek Jir juga mendorong pemerintah untuk berkoordinasi dengan Majelis Adat Aceh (MAA), ulama, dan umara dalam merumuskan kebijakan pernikahan yang tidak memberatkan, namun tetap menjunjung nilai adat dan syariat Islam.
“Adat Aceh mengajarkan kesederhanaan dan keberkahan dalam pernikahan. Jangan sampai standar mahar yang terlalu tinggi justru menutup jalan ibadah bagi pemuda,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan subsidi mahar juga dapat menjadi langkah preventif dalam menekan angka pergaulan bebas dan praktik-praktik menyimpang di tengah masyarakat.
DPRK Aceh Utara, lanjut Nek Jir, siap mendukung kebijakan pemerintah daerah yang berpihak pada kemaslahatan umat serta perlindungan generasi muda Aceh dari pengaruh negatif sosial.
“Kita ingin pemuda Aceh menikah dengan mudah, sah secara agama dan negara, serta terhindar dari kemaksiatan. Pemerintah harus hadir untuk itu,” pungkasnya.












