Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Regulasi ini diundangkan pada 3 Juni 2025 dan menjadi tonggak baru dalam penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar dan inklusif.
TKA akan menjadi alat ukur capaian akademik siswa dari berbagai jalur pendidikan, mulai dari formal (SD, SMP, SMA/SMK), nonformal (Paket A, B, C), hingga informal. Hasil TKA akan diberikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian yang berlaku secara nasional.
“Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya, mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” ujar Kepala BSKAP Toni Toharudin dalam rilis resmi Kemendikdasmen, Minggu (8/6/2025).
Toni menegaskan, kehadiran TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan yang transparan dan berkualitas bagi seluruh warga negara.
Digunakan untuk Seleksi Masuk Sekolah dan Perguruan Tinggi
TKA akan memiliki peran strategis dalam dunia pendidikan. Berikut beberapa fungsinya:
-
Menjadi dasar seleksi jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP, SMA, dan SMK.
-
Digunakan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.
-
Mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal.
-
Menjadi acuan dalam berbagai proses seleksi akademik lainnya.
-
Berperan dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah.
Untuk tahun pertama implementasi, TKA akan diterapkan terlebih dahulu untuk siswa kelas 12 SMA dan siswa kelas akhir SMK. Sedangkan pelaksanaan untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai tahun 2026.
Masyarakat dapat mengakses dokumen lengkap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA melalui laman resmi JDIH Kemendikdasmen di: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527