Terbongkar! 1.000 Excavator Tambang Ilegal di Aceh Setor Rp360 Miliar ke Aparat

Pansus DPRA Bongkar Mafia Tambang Rp30 Juta/Bulan

Banda Aceh – Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap temuan mengejutkan terkait aktivitas tambang ilegal di sejumlah daerah di Aceh. Sedikitnya 1.000 unit excavator dilaporkan beroperasi di 450 titik tambang ilegal, dengan kewajiban menyetor Rp30 juta per bulan kepada aparat penegak hukum.

“Pansus DPR Aceh menemukan sebanyak 450 titik lokasi tambang ilegal, dengan jumlah excavator yang bekerja secara aktif sebanyak 1.000 unit, dan keseluruhan excavator dalam melakukan kerja diwajibkan untuk menyetor uang sebesar Rp30 juta per bulan kepada para penegak hukum,” kata Juru Bicara Pansus, Nurdiansyah Alasta, dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).

Menurut Nurdiansyah, setoran itu diberikan kepada aparat yang bertugas di wilayah masing-masing tambang, dengan dalih sebagai “uang keamanan.”

“Jika dikalkulasikan, uang haram yang diperoleh dari penyetoran ini mencapai Rp360 miliar per tahun. Praktik ini sudah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa ada upaya serius untuk memberantasnya,” tegasnya.

Selain persoalan pungutan ilegal, Pansus juga menemukan fakta lain bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal semakin parah. Hutan rusak, ekosistem hancur, dan bencana hidrometeorologi semakin mengancam masyarakat Aceh.

Merujuk kondisi tersebut, DPRA meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), segera menutup seluruh lokasi tambang ilegal. DPR Aceh juga mendorong agar tambang dapat dikelola secara legal melalui koperasi gampong dengan bermitra bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Sehingga ini menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat dan tidak lagi menjadi ajang bagi mafia tambang untuk merusak Aceh,” tutup Nurdiansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *