“Saya secara pribadi, sebagai anggota DPRK dan mewakili MPW Partai PAS Aceh Utara, sangat mendukung langkah Pemerintah Aceh memperjuangkan keempat pulau tersebut agar bisa kembali menjadi milik rakyat Aceh,” tegasnya.
Aceh Utara – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menetapkan pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di sejumlah kabupaten/kota. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 yang diteken di Jakarta, 25 April 2025.
Namun, keputusan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat Aceh, aktivis, hingga politisi lokal. Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara dari Fraksi PAS, H. Jirwani SE—yang akrab disapa Nekjir—menyayangkan penetapan tersebut. Ia menilai seharusnya Mendagri berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Aceh sebelum menetapkan status empat pulau yang disengketakan.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRK: Baitul Mal, Kembalikan Proposal Rakyat!
“Permasalahan garis batas laut pada Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek bukan persoalan baru,” ujar Jirwani kepada Ruangpublik,id, Selasa, 28 Mei 2025.
Menurut dia, persoalan itu sempat memuncak pada 2017, saat Indonesia kembali melaporkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ironisnya, kata Jirwani, Pemerintah Aceh telah beberapa kali mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan keempat pulau tersebut. Namun hingga kini belum ada solusi konkret dari Mendagri.
“Saya secara pribadi, sebagai anggota DPRK dan mewakili MPW Partai PAS Aceh Utara, sangat mendukung langkah Pemerintah Aceh memperjuangkan keempat pulau tersebut agar bisa kembali menjadi milik rakyat Aceh,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan berbagai elemen untuk bersama-sama mengawal persoalan ini. “Ini soal harga diri dan kedaulatan wilayah,” ujarnya.