Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh segera menyusun aturan pengawasan penyiaran dan konten masyarakat Aceh di platform media sosial. Dorongan ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran yang memperluas kewenangan KPI hingga ke media digital.
Nasir menilai peningkatan konten negatif di media sosial menjadi tantangan serius di Aceh karena dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai keislaman, etika, dan budaya masyarakat.
“Kawan-kawan KPI harus lebih berani dan tanggap. Tugas KPI sudah jelas, yaitu mengawasi penyiaran di internet sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2024. Banyak konten yang tidak mencerminkan moral masyarakat Aceh sehingga perlu langkah nyata untuk menertibkannya,” ujar Nasir dalam rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (5/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Pasal 25 Qanun Penyiaran Aceh mengamanatkan KPI Aceh untuk menyusun peraturan pelaksana yang berisi pedoman etika bermedia sosial serta sanksi bagi pelanggarnya.
“Qanun ini hadir untuk menjawab fenomena konten yang tidak sesuai nilai kita. Saya harap dalam dua bulan ke depan peraturannya sudah dirampungkan agar dapat kita bahas kembali,” tambahnya.
Nasir memastikan Pemerintah Aceh siap mendukung penuh langkah KPI Aceh, termasuk dukungan anggaran jika diperlukan. Menurutnya, kolaborasi pemerintah dan KPI menjadi kunci dalam melindungi generasi muda dari paparan konten digital yang tidak mendidik.
Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menyambut baik arahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kewenangan KPI Aceh kini diperkuat oleh Qanun Nomor 2 Tahun 2024 yang memberikan mandat tambahan dalam pengawasan penyiaran di media baru, termasuk internet.
“Khusus di Aceh, kita punya dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu kami berharap Pemerintah Aceh bisa segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai turunan qanun ini,” ujar Reza.
Ia menyampaikan sejumlah program strategis KPI Aceh untuk tahun 2025, di antaranya KPI Aceh Award, penambahan tujuh tenaga ahli, pembentukan tim pemantau di 23 kabupaten/kota, penetapan Hari Radio Aceh pada 20 Desember, serta penyusunan Pergub Penyiaran Internet untuk memperkuat mekanisme pengawasan konten digital.
Dengan langkah-langkah tersebut, KPI Aceh berharap sinergi dengan Pemerintah Aceh dan seluruh elemen masyarakat semakin kuat untuk menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif, dan sesuai karakter masyarakat Aceh.












