Lhokseumawe — Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meninjau langsung kondisi pelayanan kesehatan di RSU Arun, Rabu (21/1/2026). Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota menemukan bahwa rumah sakit kerap mengalami kelebihan kapasitas (overload) pasien, sehingga ketersediaan kamar rawat inap belum mampu mengakomodasi kebutuhan layanan kesehatan secara optimal.
Berdasarkan data pelayanan rumah sakit, sejak 1 Januari 2026 jumlah kunjungan pasien tercatat mencapai sekitar 1.224 orang, sementara kapasitas tempat tidur yang tersedia hanya 209 unit. Kondisi ini dipengaruhi oleh jumlah penduduk Lhokseumawe yang secara faktual lebih besar dari data kepemilikan KTP, keberadaan sejumlah perguruan tinggi dengan mahasiswa dari luar daerah, serta tingginya jumlah pasien rujukan dari wilayah sekitar, termasuk Kabupaten Aceh Utara.
Selain itu, lonjakan pasien juga kerap terjadi pada kondisi tertentu, seperti saat rumah sakit lain mengalami keterbatasan layanan, ketika terjadi bencana banjir, maupun pada musim-musim tertentu yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan. Hal ini terjadi meskipun di Kota Lhokseumawe telah tersedia sejumlah rumah sakit swasta, namun beban pelayanan belum sepenuhnya terdistribusi secara merata.
“Beban layanan RSU Arun bukan hanya untuk warga Kota Lhokseumawe, tetapi juga masyarakat dari daerah sekitar. Karena itu, kondisi overload sering kali tidak terhindarkan,” ujar Sayuti Abubakar.
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota juga berkeliling ke sejumlah fasilitas, mulai dari ruang pelayanan, ruang rawat inap, Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang manajemen, hingga berbagai instalasi penunjang seperti dapur, sanitasi, dan toilet. Ia juga berdialog langsung dengan tenaga medis dan pasien untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan keluhan masyarakat.
Wali Kota menjelaskan bahwa RSU Arun saat ini dikelola oleh PT Pembangunan Lhokseumawe, sementara status aset rumah sakit masih berada di bawah kepemilikan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Kondisi tersebut dinilai turut membatasi ruang gerak Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam melakukan pengembangan fasilitas dan penambahan kapasitas layanan.
Sayuti Abubakar menegaskan, Pemerintah Kota Lhokseumawe terus memperjuangkan penyerahan aset rumah sakit dari LMAN kepada pemerintah daerah. Selain itu, pihaknya juga telah mengusulkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Hingga kini, Lhokseumawe tercatat sebagai satu-satunya daerah di Aceh yang belum memiliki RSUD sejak dimekarkan sekitar 25 tahun lalu.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) serta lahan seluas sekitar 4 hektare untuk pembangunan RSUD. Seluruh dokumen tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan. Ia memastikan penghasilan tenaga kesehatan harus mengacu pada ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak terhadap sistem pengupahan tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe pada bulan mendatang.
“Pelayanan harus baik, petugas disiplin, lingkungan bersih, dan hak tenaga kesehatan juga harus dipenuhi. Bulan depan kita akan turun langsung mengecek pengupahan tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit dan klinik di Lhokseumawe,” pungkasnya.












