Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali mencatat capaian besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam waktu tiga bulan terakhir, tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain di berbagai wilayah Aceh.
Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus sabu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, petugas menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada 30 September 2025.
“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita empat goni berisi 70 bungkus sabu dengan total berat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu ponsel, dan sejumlah dokumen pribadi,” kata Irjen Pol. Marzuki.
Ia menambahkan, hasil pengembangan dari kasus lain juga mengungkap tambahan 3,2 kilogram sabu, sehingga total sabu yang diamankan mencapai 80,5 kilogram.
Tak berhenti di situ, kasus besar lainnya datang dari Gayo Lues. Berdasarkan laporan masyarakat pada 1 Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengungkap jaringan pengendalian distribusi ganja dalam jumlah besar. Dari hasil penyelidikan, ditemukan 1,3 ton ganja di beberapa lokasi, sementara pelaku utama berinisial AQ kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk kasus ganja, pengungkapan dilakukan di beberapa titik di Gayo Lues dengan total barang bukti mencapai 1,3 ton,” jelas Kapolda.
Sementara di Sabang, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada 6 September 2025. Barang haram tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolda menegaskan, seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 9,1 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ini bukti nyata komitmen Polda Aceh dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Irjen Pol. Marzuki.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi dan membantu aparat kepolisian. Menurutnya, sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran gelap narkoba di Tanah Rencong.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tapi tanggung jawab bersama. Mari kita jaga generasi muda Aceh agar terbebas dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.