Perubahan APBA 2025, Fokus Turunkan Kemiskinan dan Stunting di Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menyampaikan Nota Keuangan beserta Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat malam (26/9).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir mewakili Gubernur Aceh menyampaikan dokumen tersebut di hadapan pimpinan dan anggota dewan, unsur Forkopimda, serta pejabat utama Pemerintah Aceh. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda, disebutkan bahwa perubahan APBA 2025 diarahkan untuk menampung sejumlah kebutuhan prioritas. Di antaranya penyesuaian terhadap visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, pemberian bonus untuk atlet dan pelatih PON, Peparnas, dan MTQ, hingga pemenuhan gaji serta tunjangan CPNS dan PPPK formasi 2025.

Selain itu, kebijakan belanja juga diselaraskan dengan isu pembangunan strategis, seperti percepatan penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM, pengendalian inflasi, penurunan stunting, serta hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Sekda M. Nasir juga merinci perubahan struktur anggaran dalam rancangan tersebut, yakni:

  1. Pendapatan: Rp10,64 triliun, berkurang Rp151,44 miliar dibandingkan APBA murni.
  2. Belanja: Rp11,11 triliun, meningkat Rp110,94 miliar dibandingkan APBA murni.
  3. Pembiayaan Neto: Rp472,26 miliar, meningkat Rp262,38 miliar dibandingkan APBA murni.

Sekda menyampaikan harapan gubernur agar pembahasan rancangan qanun ini dapat berjalan lancar dan segera disetujui bersama untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga, sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *