Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana penanganan bencana sepanjang tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan. Isu yang menyebutkan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran tersebut dipastikan tidak berdasar.
Juru Bicara Posko Bencana Banjir dan Longsor Aceh 2025, Murthalamuddin, menjelaskan bahwa hingga 31 Desember 2025, dana bantuan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia tercatat sebesar Rp32.904.958.400. Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tanggal 1 Desember 2025 terkait dukungan keuangan bagi masyarakat terdampak bencana.
“Seluruh bantuan dari provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia dicatat secara resmi di RKUD dan penggunaannya mengikuti mekanisme yang telah diatur. Tidak ada dana yang dikelola di luar sistem,” tegas Murthalamuddin, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, proses penyaluran dan penggunaan bantuan telah melalui pengawasan, review, dan persetujuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Mekanisme tersebut memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Sebanyak 70 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota turut memberikan dukungan keuangan kepada Aceh. Dari total dana yang diterima, hingga akhir 2025 sebesar Rp26.774.964.200 telah disalurkan kepada kabupaten/kota terdampak dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui dua tahap.
Pada tahap pertama, Pemerintah Aceh menyalurkan Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah jiwa terdampak, jumlah pengungsi, dan status kebencanaan. Sementara pada tahap kedua, sebesar Rp17.974.964.200 disalurkan kepada 11 kabupaten/kota berdasarkan kondisi akses wilayah, jumlah pengungsi, tingkat kedaruratan, serta kesesuaian tujuan bantuan dari daerah pemberi.
“Sistem BKK bersifat transit administratif di Pemerintah Aceh. Dana tersebut langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dan pendistribusiannya dilakukan oleh masing-masing daerah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Adapun sisa bantuan keuangan sebesar Rp5.629.994.200 telah dianggarkan untuk dibelanjakan kembali pada tahun anggaran 2026 sesuai mekanisme kesinambungan anggaran.
Selain bantuan daerah, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274, termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar. Hingga akhir Desember 2025, sebanyak Rp71.490.612.745 telah dicairkan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Sisa anggaran BTT sebesar Rp21.272.642.507 akan dilanjutkan penggunaannya pada tahun anggaran 2026 hingga berakhirnya status tanggap darurat penanganan bencana.
Penggunaan BTT difokuskan pada belanja penanganan darurat, terutama bantuan logistik dan operasional kemanusiaan. Hingga akhir 2025, sekitar 695 ribu ton logistik telah disalurkan oleh Dinas Sosial kepada kabupaten/kota terdampak berat. Selain itu, anggaran tersebut juga mendukung operasional relawan yang tergabung dalam Posko Tanggap Darurat.
Sementara itu, bantuan sebesar Rp20 miliar dari Kementerian Sosial untuk penanganan banjir dan longsor disalurkan serta dikelola langsung oleh kementerian, sehingga tidak termasuk dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Aceh.
“Pemerintah Aceh tidak mengelola Rp20 miliar dari Kemensos. Pihak Kemensos menyalurkan sendiri bantuan tersebut,” tegas Murthalamuddin.
Dengan demikian, total anggaran penanganan bencana yang tercatat dalam data resmi tahun 2025, yang bersumber dari bantuan daerah dan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Aceh, mencapai Rp113.878.570.674. Pemerintah Aceh memastikan seluruh proses pengelolaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.











