Pemkot Lhokseumawe Angkat 965 PPPK di Tengah Tekanan Anggaran

LhokseumawePemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe kembali mengambil langkah strategis dalam penataan aparatur sipil negara dengan mengangkat 965 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diputuskan langsung oleh Wali Kota Sayuti Abubakar di tengah kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami penyesuaian dan tekanan anggaran.

Pengangkatan tersebut mencakup 243 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 serta 722 PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan di Halaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Rabu (24/12/2025).

Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah untuk memberi kepastian status dan penghargaan kepada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Saya berharap seluruh PPPK yang menerima SK dapat menjalankan amanah dengan penuh dedikasi, disiplin, dan integritas, serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Sayuti dalam arahannya.

Ia menekankan, aparatur pemerintah harus hadir dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, tidak hanya bekerja di balik meja. Sayuti mencontohkan keterlibatan aktif ASN Pemkot Lhokseumawe dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, termasuk dukungan penanganan dampak banjir di Aceh Utara dengan pengerahan 200 ASN untuk pembersihan lingkungan di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, serta pengiriman bantuan medis dan relawan ke Kecamatan Sawang.

Menurutnya, semangat kepedulian tersebut diharapkan menjadi karakter seluruh PPPK yang baru diangkat agar responsif dan berorientasi pada pelayanan publik.

Lebih lanjut, Sayuti mengakui proses pengangkatan PPPK bukan tanpa tantangan. Kebijakan ini diambil dalam kondisi keuangan daerah yang cukup berat akibat penyesuaian dan pemangkasan anggaran.

“Secara regulasi, pembiayaan seharusnya bersumber dari Dana Alokasi Umum dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Namun pada praktiknya, beban tersebut harus ditanggung APBK Kota Lhokseumawe,” ungkapnya.

Meski demikian, Pemkot Lhokseumawe tetap melanjutkan pengangkatan PPPK sebagai bentuk keberpihakan kepada tenaga pengabdian yang menggantungkan masa depan pada kebijakan ini. Sebelumnya, Pemkot juga telah mengangkat 1.990 PPPK Tahap I sebagai bagian dari implementasi penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di akhir sambutannya, Sayuti mengingatkan status PPPK bersifat kontrak tahunan dan akan terus dievaluasi. Karena itu, kinerja, loyalitas, dan profesionalitas menjadi kunci keberlanjutan pengabdian.

“Manfaatkan kepercayaan ini dengan kinerja terbaik, jaga integritas, dan terus berkontribusi membangun Kota Lhokseumawe yang lebih maju dan bermartabat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *