Pemkab Pidie Raih Indeks Reformasi Hukum Terbaik di Aceh

“Ini adalah hasil dari komitmen dan konsistensi Bupati Sarjani dalam mendorong reformasi hukum secara menyeluruh, mulai dari perencanaan regulasi hingga implementasinya,” kata Andi, yang akrab disapa Andi Lancok

Pidie — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih Indeks Reformasi Hukum (IRH) terbaik di Provinsi Aceh. Pemkab Pidie memperoleh skor 96,26 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan penilaian Kementerian Hukum.

Capaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, SH, CPM, mengatakan raihan tersebut menempatkan Kabupaten Pidie sebagai salah satu daerah dengan performa reformasi hukum terbaik, tidak hanya di Aceh tetapi juga di tingkat nasional.

“Ini adalah hasil dari komitmen dan konsistensi Bupati Sarjani dalam mendorong reformasi hukum secara menyeluruh, mulai dari perencanaan regulasi hingga implementasinya,” kata Andi, yang akrab disapa Andi Lancok, Jum’at (30/01/2026).

Ia menjelaskan, capaian IRH Pidie terus mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2023, Pidie memperoleh skor 67,11 dengan predikat B (Cukup Baik). Kemudian meningkat pada tahun 2024 menjadi 87,1 dengan predikat A (Sangat Baik), hingga akhirnya pada tahun 2025 mencapai 96,26 dengan predikat AA (Istimewa).

Menurut Andi, nilai IRH tersebut mencerminkan komitmen Pemkab Pidie dalam memastikan setiap kebijakan dan regulasi disusun secara tertib, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Reformasi birokrasi menjadi bagian penting dari visi dan misi TAPUGA Pidie di bawah kepemimpinan Abu Sarjani,” ujarnya. Andi juga menyebut dirinya dipercaya sebagai tenaga ahli dalam tim penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pidie.

Dengan capaian kategori AA ini, Bupati Pidie berharap dapat semakin memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional dan visi RPJMD Pidie 2026–2030.

Bupati Pidie juga menegaskan bahwa prestasi tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemkab Pidie, khususnya Tim Pencapaian IRH yang melibatkan berbagai unsur perangkat daerah.

“Tim ini bekerja secara terstruktur, mulai dari pembina hingga lintas sektor, dengan fokus pada variabel-variabel utama penilaian IRH,” kata Andi.

Adapun penilaian Indeks Reformasi Hukum mencakup empat variabel utama, yakni koordinasi harmonisasi regulasi, kompetensi ASN sebagai perancang peraturan, kualitas deregulasi dan re-regulasi, serta penataan dan pengelolaan database hukum, termasuk penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Keempat variabel tersebut menjadi tolok ukur utama dalam menilai sejauh mana pemerintah daerah mampu menghadirkan sistem hukum yang efektif, tertib, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *