Banda Aceh — Pemerintah Aceh resmi menerima hibah aset berupa sebidang tanah hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Aset tersebut berupa tanah seluas 8.199 meter persegi yang berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meurebo, Aceh Barat.
Serah terima dilakukan Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, kepada Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (6/11/2025). Selain Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, juga menerima hibah serupa pada kesempatan yang sama.
Mualem menyampaikan apresiasi kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Aceh.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas hibah aset ini,” ujarnya.
Menurutnya, hibah tersebut bukan sekadar perpindahan aset, tetapi juga mengandung pesan moral bahwa hasil kejahatan korupsi harus dikembalikan kepada rakyat. Pemerintah Aceh berencana memanfaatkan tanah itu sebagai fasilitas pendukung gedung kantor pemerintahan di Aceh Barat.
“Aset ini akan kami manfaatkan untuk memperkuat layanan pemerintahan di wilayah barat Aceh agar lebih efektif dan dekat dengan masyarakat,” kata Mualem.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengelola aset rampasan negara tersebut secara transparan dan berorientasi pada kepentingan publik jangka panjang. Pada kesempatan itu, Mualem juga menyampaikan selamat kepada Pemkab Pasuruan yang turut menerima hibah aset rampasan negara.
Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari mekanisme eksekusi barang rampasan negara. Setelah melalui proses lelang dan tidak terjual, aset dapat dialihkan melalui hibah sesuai ketentuan Kementerian Keuangan.
“Azas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan menjadi dasar hibah aset rampasan negara ini. Selain menghukum pelaku dan mengembalikan kerugian negara, hasil rampasan harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Mungki.
Ia meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan proses balik nama aset serta memastikan pemanfaatannya tepat sasaran.
“Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini barang rampasan korupsi. Ini penting sebagai edukasi publik dan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Acara tersebut turut dihadiri Sekda Aceh, Sekda Kabupaten Pasuruan, Kasatgas IV Eksekusi KPK, serta sejumlah kepala SKPA dan pejabat Setda Aceh.










