Lhokseumawe — Pemerintah Lhokseumawe berhasil meraih nilai indeks 4,31 dengan predikat A- dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tahun 2025.
Capaian tersebut menjadi bukti peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Lhokseumawe di bawah kepemimpinan Wali Kota Sayuti Abubakar dan Wakil Wali Kota Husaini. Predikat A- menempatkan kinerja pelayanan publik Kota Lhokseumawe pada kategori sangat baik.
Penilaian PEKPPP mencakup sejumlah aspek, antara lain kebijakan pelayanan, profesionalisme aparatur, ketersediaan sarana dan prasarana, pemanfaatan sistem informasi pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta pengembangan inovasi pelayanan publik. Hasil tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Di bawah arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pemko Lhokseumawe secara konsisten mendorong reformasi birokrasi melalui pembenahan sistem pelayanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan budaya kerja yang profesional dan melayani. Sinergi antarperangkat daerah dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung pencapaian nilai evaluasi yang optimal.
Prestasi ini sekaligus menjadi motivasi bagi Pemko Lhokseumawe untuk terus berbenah dan berinovasi. Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang semakin mudah diakses, cepat, dan akuntabel, sehingga memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil PEKPPP 2025, berikut daftar nilai indeks pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh:
Provinsi
-
Pemerintah Provinsi Aceh: 4,56 (A)
Kota
-
Pemerintah Kota Lhokseumawe: 4,31 (A-)
-
Pemerintah Kota Banda Aceh: 4,21 (A-)
-
Pemerintah Kota Sabang: 4,12 (A-)
-
Pemerintah Kota Langsa: 3,76 (B)
-
Pemerintah Kota Subulussalam: 3,39 (B-)
Kabupaten
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah: 4,37 (A-)
-
Pemerintah Kabupaten Bireuen: 4,08 (A-)
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat: 4,07 (A-)
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara: 4,05 (A-)
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: 3,94 (B)
-
Pemerintah Kabupaten Simeulue: 3,93 (B)
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar: 3,93 (B)
-
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya: 3,81 (B)
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur: 3,78 (B)
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya: 3,68 (B)
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara: 3,67 (B)
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil: 3,66 (B)
-
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah: 3,61 (B)
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan: 3,55 (B)
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya: 3,41 (B-)
-
Pemerintah Kabupaten Pidie: 3,38 (B-)
-
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues: 3,34 (B-)
-
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya: 2,76 (C)









