Banda Aceh — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi menetapkan status Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk seluruh Aceh, menyusul banjir dan longsor besar yang melanda berbagai wilayah dalam sepekan terakhir. Status darurat ini berlaku selama 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan Mualem dalam Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Qanun APBA 2026 di Kantor DPRA, Kamis (27/11/2025).
“Dalam beberapa hari ini pemerintah telah menyalurkan bantuan darurat,” ujar Mualem, sembari menegaskan bahwa kondisi bencana di Aceh semakin kompleks dan membutuhkan penanganan cepat lintas sektor.
Akses Transportasi Lumpuh, Jembatan Putus
Dalam keterangannya kepada wartawan, Mualem menyebut banyak akses transportasi yang lumpuh akibat banjir, termasuk putusnya jembatan pada jalur nasional Banda Aceh–Medan. Kondisi ini menyebabkan distribusi bantuan dan mobilisasi petugas ke wilayah terdampak menjadi terhambat.
Untuk mengatasi keterbatasan akses darat, Mualem meminta Kapolda Aceh agar menyediakan helikopter guna mendukung peninjauan dan pengiriman bantuan ke daerah-daerah yang terisolasi banjir.
Banjir Meluas, Ribuan Warga Terdampak
Sepekan terakhir, hujan deras mengguyur Aceh secara terus-menerus, memicu banjir dan longsor di kawasan pesisir pantai timur, pantai utara, hingga dataran tinggi Gayo. Ribuan warga telah terdampak, puluhan desa terisolasi, dan sejumlah infrastruktur vital rusak berat.
Penetapan status darurat ini diharapkan dapat mempercepat mobilisasi logistik, evakuasi warga, penempatan personel TNI–Polri, serta koordinasi antarinstansi untuk mempercepat penanganan bencana di seluruh Aceh.
Pemerintah Aceh juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti arahan resmi dari BPBD dan BMKG terkait perkembangan cuaca ekstrem beberapa hari ke depan.












