Lhokseumawe — Kabar baik bagi warga Kota Lhokseumawe. Layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akhirnya kembali dibuka mulai 6 Februari 2026 setelah sebelumnya sempat terhenti akibat kerusakan mesin cetak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe, Munir, mengatakan layanan kembali normal seiring telah beroperasinya mesin cetak KTP-el yang baru di kantor Disdukcapil.
“Alhamdulillah, mesin cetak KTP-el yang baru sudah mulai beroperasi. Mulai 6 Februari, masyarakat sudah dapat kembali melakukan pencetakan KTP-el di Disdukcapil Kota Lhokseumawe,” ujar Munir.
Ia menjelaskan, pengoperasian mesin baru tersebut menjadi langkah penting agar pelayanan administrasi kependudukan dapat kembali berjalan optimal setelah sebelumnya mengalami kendala teknis.
Selama mesin cetak mengalami kerusakan, Disdukcapil tetap berupaya menjaga pelayanan kepada masyarakat. Sebagai solusi sementara, pihaknya menerbitkan Surat Biodata Kependudukan bagi warga yang telah melakukan perekaman data.
“Surat Biodata Kependudukan itu diberikan kepada warga yang telah melakukan perekaman data dan dapat digunakan sebagai pengganti sementara KTP-el,” jelasnya.
Seiring dengan normalnya layanan, Munir mengimbau masyarakat yang sebelumnya telah memiliki Surat Biodata Kependudukan agar segera datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk mencetak KTP-el.
“Bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan memiliki Surat Biodata Kependudukan, silakan langsung datang untuk melakukan pencetakan KTP-el,” tegasnya.
Munir juga menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Lhokseumawe, termasuk pencetakan KTP-el, dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan atau pungutan liar yang mengatasnamakan pelayanan kependudukan.
Selain itu, Disdukcapil berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan ketertiban administrasi, akurasi data, serta perlindungan data pribadi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kembali normalnya layanan pencetakan KTP-el, pemerintah berharap kebutuhan administrasi kependudukan warga dapat terpenuhi dengan lebih cepat dan mendukung kelancaran berbagai layanan publik lainnya.











