Mendagri, Antara Pemerintah dan Kacung Penguasa

Maka, layak Tito Karnavian dianggap adalah kacung Penguasa, bukan Pemerintah yang menjalankan ketatanegaraan dalam republik ini.

 

Aceh adalah salah satu provinsi di Indonesia yang pernah menabalkan nama besar suatu wilayah kekuasaan dalam struktural sebuah kerajaan masa lalu. Hingga Kerajaan di Aceh bubar dan rakyatnya bergelut dalam perang melawan kolonial, nama Aceh masih tetap tegak, bahkan meunurut sejarah Aceh tak pernah sempat dijajah dalam bentuk pendudukan kolonialis.

Setelah Republik Indonesia memproklamasikan dirinya sebagai sebuah negara dan bangsa, para proklamator menanganggap Aceh adalah daerah sebagai kakak tertua dengan modal historisnya sebagai bangsa berjaya, yang kaya dan mampu menjadi daerah modal untuk membiayai Republik Indonesia sebagai bayi yang baru lahir dan membutuhkan asi dan gizi untuk tumbuh kembangnya.

Aceh pun sebagai sebuah bangsa bersyariat islam yang menjadi rahmatalli’alamin merasa perlu menjaga (memberi asupan) bayi baru lahir yang telah dianggap sebagai adiknya yaitu Republik Indonesia. Selain diberi asupan, Aceh juga memberi kepercayaan kepada Republik untuk membangun singgasana ulil amri yang didalamnya ada Aceh sebagai kakak tertua, dan rela singgasananya di berikan kepada Republik yang baru lahir bahkan belum berusia jagung.

Historis ini menggambarkan bagaimana Aceh itu menjadi nyawa Republik diawal-awal kelahirannya, namun semua pejabat di Republik melupakan budi dan jasa Aceh. Sampai Aceh kembali memgangkat senjata menjugde adik kecilnya (Republik) sebagai penjajah yang besarkan oleh Aceh tak kenal diuntung dan melupakan Aceh sebagai kakak tertua yang juga menjelma sebagai orang tuanya.

Beranjak dari sejarah setelah Indonesia terbentuk, dalam hal bertata negara Aceh berkali-kali menjadi objek daerah yang diperiksa administrasi wilayahnya. Bahkan terbaru dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsingki dan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), perihal batas wilayah disebutkam kembali.

Bisa dipastikan hanya Aceh dalam Republik ini yang menyangkut definitif wilayahnya berkali-kali disebut dalam tatanan tata negara dan admnistrasi Republik Indonesia.

Jika saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah administrasi wilayah Aceh menjadikan beberapa pulau di Aceh menjadi milik Sumatera Utara (Sumut), lalu meminta Pemerintah Aceh menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), apakah Kemendagri ini adalah lembaga Pemerintah yang seharusnya menjadi suatu lembaga yang menciptakan kerukunan antar wilayah (daerah) dan pemerintahan daerah dalam Republik ini, serta mengayomi dan memfasilitasi semua daerah untuk bangkit secara bersama-sama mencapai kesejahteraan seperti cita-cita pendiri bangsa?

Atau Mendagri Tito Karnavian adalah Kacung Penguasa di negeri yang tak tau beterima kasih kepada daerah pemberinya asi?

Apa kepentingan Mendagri sebagai Pemerintah mengobrak abrik status kepemilikan wilayah suatu daerah, kalau bukan kepentingan Penguasa untuk menguasai hasil alam daerah secara melawan hukum seperti tambang di Raja Ampat.

Maka, layak Tito Karnavian dianggap adalah kacung Penguasa, bukan Pemerintah yang menjalankan ketatanegaraan dalam republik ini.

Berkiblat pada pencabutan izin tambang di Raja Ampat yang dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tanpa diskusi panjang dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, maka selayaknya untuk kasus pengalihan 4 pulau di Aceh ke Sumut Presiden juga bisa tanpa diskusi ringan seringan apapun dengan pejabat bernurani penjajah seperti Tito Karnavian, dan sepatutnya Mendagri Tito Karnavian agar segera dicopot untuk menghindari gesekan sosial dan politik dalam negeri.

Semoga, gema “saveserambimekkah” menggelegar dalam ruang sidang komisi 3 DPR RI dari dengungan anggotanya dan melihat Tito Karnavian adalah pemantik konflik daerah yang sepatutnya diminta oleh Komisi 3 DPR RI untuk segera diganti oleh Presiden Prabowo Subianto.

Semoga NKRI kedepan aman, rukun dan damai tanpa Tito Karnavian!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed