Banda Aceh – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan penghentian perkara tersebut dilakukan setelah pihak Vidio.com mencabut laporan usai melalui proses mediasi.
“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” kata Zulhir, Kamis (2/10/2025).
Proses mediasi itu difasilitasi langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf Rian Syaf.
Zulhir menegaskan meski kasus ini sudah dihentikan, para pengusaha warkop tetap diminta lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi maupun konten digital di ruang publik. Pasalnya, hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang.
“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Polda Aceh juga mengimbau pelaku usaha memastikan konten yang ditayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar sah. Edukasi mengenai hak cipta dan hak siar, menurut Zulhir, harus terus ditingkatkan agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.