Kapolda Aceh Tegas! Deklarasi Green Policing, Tambang Ilegal Harus Tamat

Banda AcehKapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menginisiasi deklarasi Green Policing atau pemolisian hijau sebagai upaya bersama memberantas pertambangan ilegal di Tanah Rencong. Deklarasi itu berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025).

Deklarasi turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, beserta sejumlah pemangku kepentingan. Mereka menandatangani komitmen bersama untuk menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.

Isi deklarasi tersebut antara lain mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan PETI, mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), memberikan informasi valid terkait aktivitas ilegal, serta memperkuat koordinasi penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal.

Kapolda menekankan aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan hutan, pencemaran sungai, potensi longsor, banjir, hingga memicu konflik sosial.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan PETI. “Masyarakat jangan ikut terlibat dan segera laporkan bila menemukan indikasi aktivitas tambang ilegal,” pesan jenderal bintang dua lulusan Akabri 1991 itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *