Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba Akan Dijerat TPPU, Biar Kapok!

Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pengedar narkoba dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk menutup sumber dana haram dan memberikan efek jera yang nyata.

“Untuk para pengedar, akan kita terapkan TPPU guna memutus aliran dana dan memberikan efek jera,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (12/6/2025).

Ia menyebut, saat ini sudah ada tiga kasus narkoba yang diproses dengan pasal TPPU. Dua kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21), sementara satu lainnya masih dalam proses penyidikan.

Baca juga : Pemusnahan Narkoba Terbesar di Aceh, Ada Kokain Puluhan Kilo

Pernyataan ini disampaikan Kapolda saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba dengan total berat 773 kilogram, terdiri dari 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari berbagai wilayah di Aceh.

Kapolda mengungkapkan, sepanjang 2024, Polda Aceh mencatat 1.113 kasus narkoba dengan 1.572 tersangka. Sedangkan pada 2025 hingga pertengahan Juni, sudah ada 552 kasus dengan 805 tersangka.

“Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi dengan berbagai pihak. Tapi perjuangan kita belum selesai. Jaringan narkoba terus berinovasi mencari celah. Kita juga harus terus beradaptasi dan memperkuat pertahanan,” ujarnya.

Kapolda juga menyerukan pentingnya peran masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk lewat edukasi dan pencegahan.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Ini tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan di berbagai titik rawan, termasuk pelabuhan, bandara, dan jalur tikus di Aceh akan diperketat guna mencegah masuknya barang haram tersebut.

“Semua celah penyelundupan harus kita tutup. Jangan beri ruang sedikit pun untuk narkoba masuk dan merusak anak-anak kita,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed