Judi Online Marak, Polda Aceh Gerebek Bandar

“Modus operandi mereka cukup canggih, dengan memanfaatkan sistem digital dan metode pembayaran tersamarkan. Tapi tim kami berhasil membongkarnya berkat kerja sama dan kejelian di lapangan,” tambah Ilham.

 

Banda AcehDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama jajaran polres di wilayah hukumnya berhasil mengungkap 75 kasus judi online (judol) sepanjang periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025. Salah satu kasus terbesar terungkap di Kabupaten Aceh Barat, dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan.

“Medio 1 Mei—10 Juni 2025, kami sudah mengungkap 75 kasus judol. Ini adalah komitmen dan upaya Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian khususnya online yang sudah sangat meresahkan,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Baca juga : Iduladha Penuh Makna, Kapolda Aceh Serahkan Kurban ke Masyarakat

Ilham menjelaskan, pengungkapan terbesar terjadi di Aceh Barat pada Selasa (3/6/2025). Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial F (34), D (21), dan R (19). Ketiganya diduga merupakan bandar yang sudah menjalankan aktivitas judol selama lebih dari enam bulan.

“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di salah satu rumah. Setelah diselidiki, petugas mengamankan para pelaku saat sedang melakukan transaksi melalui komputer,” jelasnya.

Menurut Ilham, ketiga pelaku menggunakan platform judi daring untuk transaksi top-up dan penjualan koin virtual. Mereka membeli chips seharga Rp60 ribu dan menjual kembali senilai Rp63 ribu, dengan menggunakan rekening bank yang didaftarkan secara online.

Judi Online
Tiga orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial F (34), D (21), dan R (19). Ketiganya diduga merupakan bandar yang sudah menjalankan aktivitas judol selama lebih dari enam bulan. | Foto Humas Polda Aceh

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 2 unit komputer PC

  • 2 unit handphone

  • 60 lembar kartu perdana

  • 2 buku catatan transaksi

  • 1 catatan transaksi harian

  • 2 buku rekening bank

“Modus operandi mereka cukup canggih, dengan memanfaatkan sistem digital dan metode pembayaran tersamarkan. Tapi tim kami berhasil membongkarnya berkat kerja sama dan kejelian di lapangan,” tambah Ilham.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara 45 bulan.

Ilham juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, termasuk yang berbasis online, karena dapat merusak moral dan tatanan sosial.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi judi. Jangan ragu untuk melapor jika ada aktivitas mencurigakan. Ini tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi dan nilai-nilai sosial serta agama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *