Jangan Keliru! Ini Bedanya KIP dan PIP

Jakarta – Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) sering kali dianggap sama, padahal keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Meski sama-sama bertujuan membantu akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, KIP dan PIP berbeda dari sisi bentuk, fungsi, hingga proses penyalurannya.

Apa Itu KIP?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu identitas bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari keluarga tidak mampu sebagai akses untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
KIP diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan juga Kementerian Agama untuk siswa madrasah, dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Baca juga : PIP Juni 2025 Cair! Cek Nama Kamu Sekarang

Apa Itu PIP?

Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan yang diberikan langsung kepada siswa yang memenuhi kriteria, seperti tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau hasil usulan dari sekolah.
PIP adalah programnya, sedangkan KIP hanyalah salah satu alat bantu penyaluran dana.

Jadi, KIP adalah kartu, sedangkan PIP adalah program bantuan pendidikan. Keduanya saling berkaitan, tapi tidak sama.

Perbedaan KIP dan PIP

Berikut ini beberapa perbedaan utama antara KIP dan PIP:

Aspek KIP PIP
Bentuk Kartu identitas Program bantuan tunai pendidikan
Fungsi Alat akses bantuan pendidikan Dana tunai bantuan pendidikan
Penerbit Kemendikbud atau Kemenag Pemerintah pusat melalui Kemendikbud/Kemenag
Sasaran Siswa dari keluarga miskin dan rentan Siswa dari DTKS dan hasil usulan sekolah
Penyaluran Dana Melalui rekening terhubung dengan kartu KIP Langsung ke rekening siswa penerima
KIP dan PIP
Infografis perbedaan KIP dan PIP

Manfaat Bagi Siswa

Dengan KIP dan PIP, siswa yang kurang mampu mendapatkan bantuan dana pendidikan setiap tahun:

  • SD: Rp450.000 per tahun

  • SMP: Rp750.000 per tahun

  • SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun

Dana ini bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga biaya transportasi.

Cara Mendapatkan KIP dan PIP

Siswa tidak bisa mendaftar sendiri. Proses pendaftaran dilakukan melalui sekolah dengan membawa dokumen seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Surat Keterangan Tidak Mampu

  • Tercatat di DTKS

Sekolah kemudian akan mengusulkan nama siswa melalui sistem milik kementerian untuk diverifikasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed