Hakim Putuskan Nyonya N Bebas & Puluhan Aset Dikembalikan

Saksi ahli yang kami hadirkan berhasil membuktikan bahwa harta-harta terdakwa halal dan legal secara hukum, termasuk rumah, usaha doorsmeer, dan total 22 aset yang akhirnya dikembalikan,” jelas Ketua Tim Penasihat Hukum Ismuhar, SH

 

Bireuen — Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Hanisah alias Nisa atau Nyonya N menghadirkan putusan mengejutkan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (29/8/2025), memutuskan untuk menghapus pidana penjara 10 tahun yang sebelumnya dituntut jaksa, serta mengembalikan 22 aset milik terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Nyonya N dengan hukuman 10 tahun penjara dan penyitaan seluruh asetnya. Namun majelis hakim berpendapat lain. Vonis yang dijatuhkan menyebutkan pidana penjara dinyatakan nihil, sementara 22 aset, termasuk rumah megah di Juli Bireuen, usaha doorsmeer (cucian mobil), dan sejumlah tanah, dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan ini, baik penasihat hukum maupun jaksa menyatakan sikap “pikir-pikir” selama tujuh hari ke depan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Terdakwa Nyonya N sendiri menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. “Menurut saya ini sudah mencerminkan keadilan, tapi saya bersama tim hukum masih menimbang untuk mengkaji ulang,” ujarnya usai sidang.

Ketua tim penasihat hukum, Ismuhar, S.H., menilai putusan hakim objektif. “Kami menyatakan sikap pikir-pikir dulu, apakah akan menempuh upaya hukum banding atau menerima putusan ini,” katanya.

Ismuhar menambahkan, pembuktian terbalik yang dilakukan pihaknya dalam sidang berjalan efektif. “Saksi ahli yang kami hadirkan berhasil membuktikan bahwa harta-harta terdakwa halal dan legal secara hukum, termasuk rumah, usaha doorsmeer, dan total 22 aset yang akhirnya dikembalikan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed