Gaji Nakes Harus Sesuai UMP! RS Swasta di Lhokseumawe Sepakat, Pegawai yang Di-PHK Bakal Direkrut Lagi

LhokseumawePemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menyambut komitmen sejumlah rumah sakit swasta yang siap menerapkan pembayaran gaji tenaga kesehatan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026.

Komitmen tersebut diserahkan langsung oleh manajemen rumah sakit kepada Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, dalam pertemuan di Oproom Setdako Lhokseumawe, Rabu (4/3/2026).

Dalam pertemuan itu, para pimpinan rumah sakit swasta juga menyatakan kesediaan untuk mempekerjakan kembali tenaga kesehatan yang sebelumnya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyesuaian penerapan UMP.

Sayuti menegaskan bahwa Pemerintah Kota berkomitmen memastikan hak-hak tenaga kerja, termasuk tenaga kesehatan di rumah sakit swasta, dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kota Lhokseumawe ingin memastikan seluruh tenaga kesehatan mendapatkan haknya secara layak sesuai standar Upah Minimum Provinsi. Ini juga penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Sayuti.

Dalam dokumen komitmen yang diserahkan kepada Pemko, manajemen rumah sakit menyatakan beberapa poin penting. Di antaranya memperkerjakan kembali tenaga kerja yang sebelumnya di-PHK akibat penerapan UMP, membayar gaji seluruh tenaga kerja sesuai ketentuan UMP yang berlaku, serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Penandatanganan komitmen tersebut turut disaksikan oleh jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe, mulai dari para Asisten Setdako, OPD terkait, hingga perwakilan lembaga jaminan sosial.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Lhokseumawe, Zulkarnaini, yang juga owner RS Abby, mengatakan seluruh rumah sakit swasta di kota tersebut sepakat menjalankan ketentuan UMP 2026.

“UMP itu sudah diaplikasikan pada gaji bulan Februari 2026. Dengan arti kata, kebijakan ini sudah berjalan dan ke depan akan terus berlanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Lhokseumawe, Asrul Fahmi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota yang dinilai aktif mengadvokasi hak-hak tenaga kesehatan.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan sekaligus menjaga stabilitas ketenagakerjaan di sektor pelayanan kesehatan.

Pemko Lhokseumawe berharap komitmen ini dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh rumah sakit swasta sehingga kesejahteraan tenaga kesehatan meningkat dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat semakin optimal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Rita Masyita Ridwan, menambahkan bahwa penerapan UMP seharusnya tidak lagi menjadi polemik karena tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan.

“Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan tenaga kesehatan dan kami sangat mendukung penerapan UMP 2026,” ujarnya.

Pertemuan tersebut dihadiri manajemen sejumlah rumah sakit swasta di Lhokseumawe, di antaranya RS Sakinah, RS Bunga Melati, RS Abby, RS Az Zuhra, RS MMC, RS Arun, RS PMI, RS Bunda, dan RS Kasih Ibu, serta Sekretaris Daerah dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *