“Pemerintah Aceh sudah mengajukan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil, dokumen tanah, hingga prasasti yang menunjukkan pulau-pulau itu bagian dari Aceh,”
Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kembalinya empat pulau di Aceh Singkil yang kini tercatat sebagai wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Empat Pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif baru ini memicu reaksi dari Pemerintah Aceh setelah dokumen Kepmendagri tersebut ramai diunggah di media sosial.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyebutkan bahwa proses pengalihan status itu telah berlangsung sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen memperjuangkan agar pulau-pulau tersebut kembali menjadi bagian dari Aceh.
Baca juga : Pulau Aceh Raib ke Sumut, Siapa Dalangnya?
“Pemerintah Aceh sudah mengajukan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil, dokumen tanah, hingga prasasti yang menunjukkan pulau-pulau itu bagian dari Aceh,” kata Syakir, Minggu (25/5/2025).
Verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Kemendagri juga melibatkan Pemprov Sumut, Pemkab Tapanuli Tengah, dan Pemkab Aceh Singkil. Salah satu buktinya, di Pulau Panjang terdapat tugu selamat datang dan mushala yang dibangun Pemkab Aceh Singkil sejak 2012.
Syakir menambahkan, terdapat pula peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri pada 1992. “Secara substansi, batas laut dalam peta itu sudah jelas menempatkan keempat pulau sebagai bagian dari Aceh,” tegasnya.
Tak hanya itu, di Pulau Mangkir Ketek ditemukan prasasti bertuliskan “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil” yang dibangun tahun 2008 dan diperbarui pada 2018.
Pemerintah Aceh juga merujuk hasil rapat lintas kementerian/lembaga yang difasilitasi Kemenko Polhukam pada 2022, yang menyimpulkan bahwa dari aspek hukum, pemetaan, dan layanan publik, keempat pulau tersebut termasuk wilayah Aceh.
Kini, Pemerintah Aceh menyiapkan langkah lanjutan untuk meminta peninjauan ulang Kepmendagri yang mengalihkan status administratif empat pulau tersebut ke Provinsi Sumatera Utara.