Disdukcapil Lhokseumawe Tegaskan Layanan Adminduk Gratis

Lhokseumawe — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara gratis bagi masyarakat, khususnya warga terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah pada akhir November 2025.

Kepala Disdukcapil Kota Lhokseumawe, Munir, S.Sos., M.S.M., mengatakan pihaknya tetap membuka layanan pengurusan dokumen kependudukan bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana.

“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Lhokseumawe dilaksanakan tanpa dipungut biaya. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat terdampak bencana yang membutuhkan pengurusan dokumen kependudukan,” ujar Munir, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam pelayanan pascabencana masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan melampirkan surat keterangan dari keuchik setempat sebagai dasar pelayanan.

Munir menambahkan, pengurusan dokumen pada prinsipnya harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Namun dalam kondisi tertentu, apabila pemohon tidak dapat hadir, pengurusan dapat dilakukan oleh perwakilan dengan melampirkan surat kuasa resmi.

Menurutnya, dokumen kependudukan merupakan dokumen penting yang bersifat rahasia sehingga harus dijaga dengan baik untuk mencegah potensi penyalahgunaan data pribadi.

“Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk seluruh layanan administrasi kependudukan. Kami ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh hak administrasinya secara adil, transparan, dan aman,” tegasnya.

Terkait layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Disdukcapil Kota Lhokseumawe saat ini belum dapat melayani pencetakan karena mesin cetak mengalami kerusakan.

Pihaknya saat ini tengah mengupayakan perbaikan sekaligus pengadaan mesin cetak baru agar pelayanan pencetakan KTP-el dapat segera kembali normal.

Disdukcapil Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat, khususnya warga terdampak bencana, untuk tetap memanfaatkan layanan administrasi kependudukan lainnya yang masih berjalan serta mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *