Bivitri Susanti: Parpol Berbisnis Bikin Banyak Mudharat

“Ketika parpol sudah bisa mencari uang, bisa memunculkan kartel politik di antara partai politik itu sendiri,” ucapnya.

 

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengkritisi wacana partai politik (parpol) diperbolehkan berbisnis. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan banyak mudharat serta membuka celah penyimpangan.

“Jadi dengan situasi seperti itu maka akan banyak mudharatnya, akan terlalu banyak penyimpangan yang sangat mungkin nanti dilakukan kalau parpol berbisnis. Karena dia jadi akan benar-benar dikatakan sebagai proprofit sama nirlaba. Jadi mencari laba dengan nirlaba,” ujar Bivitri dalam diskusi virtual bertajuk “Plus Minus Parpol Berbisnis” yang digagas Forum Insan Cita, Senin malam (2/6/2025).

Bivitri menambahkan, bila kebijakan tersebut diterapkan, maka karakter partai politik akan berubah. Menurutnya, kemampuan parpol untuk mencari uang secara mandiri bisa menimbulkan kartel politik.

“Ketika parpol sudah bisa mencari uang, bisa memunculkan kartel politik di antara partai politik itu sendiri,” ucap Bivitri Susanti.

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPR RI dalam sistem politik saat ini. Menurutnya, hal tersebut menambah potensi kekacauan jika parpol diizinkan menjalankan kegiatan bisnis.

“Dalam beberapa diskusi beberapa hari terakhir ini kita sering sekali berdiskusi tentang peran DPR dalam legislasi maupun dalam pengawasan yang bisa dikatakan pingsan. Saya mau ngomong meninggal tapi kok enggak tega ya, pingsan saja lah,” sindirnya.

Diskusi ini menjadi bagian dari perhatian publik terhadap rencana revisi Undang-Undang Partai Politik yang membuka kemungkinan legalisasi aktivitas bisnis partai politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *