APBA Perubahan 2025 Disahkan! Aceh Kucurkan Rp11,1 Triliun, Defisit Rp472 Miliar

Banda AcehDewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kantor DPRA, Banda Aceh, Senin (29/9/2025).

Postur APBA Perubahan yang disahkan tercatat sebesar Rp11,1 triliun, dengan rincian pendapatan Rp10,6 triliun, belanja Rp11,1 triliun, dan defisit mencapai Rp472 miliar lebih.

Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem itu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dalam proses pembahasan.

“Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik, kita telah menyelesaikan pembahasan rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan,” ujar Mualem.

Mualem menegaskan agar seluruh Kepala SKPA memaksimalkan realisasi APBA hingga 97,6 persen pada tahun ini. Ia juga meminta jajaran pemerintah daerah bekerja keras menekan angka kemiskinan, pengangguran, serta mengendalikan inflasi.

“Pemerintah Aceh juga akan terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi Pajak Aceh dan Retribusi Aceh,” lanjutnya.

Mualem mengajak seluruh pihak, termasuk DPRA dan stakeholder terkait, untuk bersinergi dalam menjalankan program dan kegiatan sesuai APBA Perubahan 2025 tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed