Aceh Akhirnya Dapat Kewenangan Kelola Migas sampai 200 Mil dari Pantai

Banda AcehPemerintah Aceh menyambut positif kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang membuka peluang bagi Aceh untuk ikut mengelola sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut sejauh 12 hingga 200 mil dari garis pantai.

Kebijakan ini disampaikan melalui surat resmi Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Dalam surat tersebut, Bahlil menegaskan bahwa keikutsertaan Aceh dapat dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyebut keputusan tersebut sebagai capaian penting dari hasil perjuangan panjang berbagai pihak di Aceh yang konsisten memperjuangkan hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,” ujar Nasir di Banda Aceh, Rabu (29/10).

Menurut Nasir, langkah ini menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat peran daerah di sektor energi dan sumber daya alam. Melalui mekanisme kerja sama dengan SKK Migas, Pemerintah Aceh melalui BPMA akan terlibat dalam tiga bidang utama, yakni:

  1. Koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala.

  2. Keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan.

  3. Penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).

“Kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri ESDM untuk berkoordinasi dengan SKK Migas. Ini langkah maju yang tidak hanya memperkuat posisi Aceh, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional,” kata Nasir.

Ia menambahkan, pelaksanaan kerja sama tersebut akan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.

“Ini bukti nyata komitmen pemerintah pusat untuk menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ke depan, kami berharap sinergi ini dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui optimalisasi potensi migas,” tutup M. Nasir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *