Aceh Ajukan R3P ke Pusat, Pemulihan Pascabencana Butuh Rp153,3 T

Banda AcehPemerintah Aceh resmi menyerahkan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB pada 3 Februari 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar utama perencanaan pemulihan Aceh pascabencana.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan R3P telah disahkan Gubernur Aceh dan memuat seluruh data kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan yang diajukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota.

“Tim Bappenas RI juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk penyelarasan dokumen R3P,” ujarnya.

Saat ini, BNPB melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen tersebut dan selanjutnya akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan di kabupaten dan kota. Setelah itu, dokumen akan diteruskan ke Bappenas RI sebagai dasar persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Berdasarkan R3P, kebutuhan anggaran pemulihan Aceh pascabencana mencapai Rp153,3 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas kewenangan kementerian/lembaga sebesar Rp41,8 triliun, kewenangan Pemerintah Aceh Rp22 triliun, kewenangan kabupaten/kota Rp60,43 triliun, serta peran masyarakat dan dunia usaha sebesar Rp29 triliun.

Pemerintah Aceh menegaskan proses pemulihan terus berjalan dan mengajak seluruh elemen untuk bersatu mendukung kebangkitan Aceh pascabencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *