ABMA Desak Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh

Lhokseumawe — Aliansi Bumi Aceh Mulia (ABMA) menyampaikan seruan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara yang melibatkan empat pulau. Hingga kini, status administratif dan teritorial keempat pulau tersebut masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum ABMA, Darmawan, dalam keterangan pers kepada awak media pada Minggu (15/6/2025). Menurutnya, penyelesaian masalah perbatasan sangat krusial untuk menjaga ketertiban, menghindari konflik horizontal, dan menjamin hak masyarakat Aceh atas wilayahnya.

Baca juga : Aceh Kehilangan Pulau! KNPI Desak Presiden Cabut Kepmendagri Kontroversial

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap sengketa empat pulau Aceh yang kini secara administratif tercatat di Sumatra Utara. Harapan kami, persoalan ini diselesaikan secara adil, sesuai dengan konstitusi dan sejarah wilayah Aceh,” ujar Darmawan.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Hukum ABMA, Azhari, menyampaikan bahwa penyelesaian batas wilayah bertujuan menciptakan stabilitas di kawasan perbatasan agar tetap aman dan kondusif.

“Aceh menginginkan suasana damai. Kami tidak ingin muncul potensi konflik sosial di masyarakat perbatasan. Oleh karena itu, penyelesaian administratif dan hukum terkait status keempat pulau ini harus segera diputuskan oleh pemerintah pusat,” tambah Azhari.

ABMA juga mendorong agar pemerintah pusat melibatkan berbagai unsur daerah seperti Pemerintah Aceh, tokoh adat, ulama, dan lembaga adat dalam proses verifikasi historis dan batas wilayah.

Empat pulau yang menjadi sengketa tersebut telah lama diperdebatkan dari berbagai aspek — sejarah, administrasi, hingga penguasaan sumber daya. Namun hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat.

ABMA menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal batas wilayah, tetapi juga menyangkut marwah dan harga diri Aceh sebagai daerah dengan status otonomi khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Ini menyangkut identitas Aceh. Kami berharap pemerintah pusat mengambil langkah yang bijak dan adil,” tutup Darmawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *