93 Tersangka Diciduk, Operasi Sikat Seulawah Tembus Target

Banda AcehOperasi Sikat Seulawah 2025 yang digelar oleh Polda Aceh bersama seluruh polres jajaran resmi berakhir dengan hasil memuaskan. Selama 20 hari pelaksanaan, mulai 15 Mei hingga 3 Juni 2025, aparat berhasil menangani 59 laporan polisi dan mengamankan sebanyak 93 tersangka.

Operasi ini difokuskan pada pemberantasan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta aksi premanisme di wilayah hukum Polda Aceh.

“Operasi Sikat Seulawah ini dianggap berhasil karena mampu menangani 59 LP baik curanmor maupun premanisme, dengan jumlah tersangka sebanyak 93 orang,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Ilham menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk mengungkap jaringan sindikat curanmor, penadah, hingga pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Melalui operasi ini, kami ingin menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada, misalnya dengan memasang kunci ganda atau alat pengaman tambahan pada kendaraan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Sikat Seulawah 2025 melibatkan 550 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi, dengan Ditreskrimum Polda Aceh sebagai leading sector penegakan hukumnya.

Hasil Operasi: Puluhan Kendaraan Diamankan

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk:

  • 56 unit sepeda motor

  • 3 unit kendaraan roda tiga

  • 1 unit mobil

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti temuan berupa 6 sepeda motor dan 1 mobil yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya dari kejahatan jalanan,” tutup Ilham.

Operasi Sikat Seulawah menjadi agenda rutin tahunan Polda Aceh dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional, khususnya yang berdampak langsung terhadap rasa aman warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *