Lhokseumawe — Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar memimpin rapat penyampaian hasil akhir Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Lhokseumawe. Rapat yang diinisiasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe itu digelar di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Senin (19/1/2026).
Rapat bertujuan menyampaikan secara komprehensif hasil akhir pengkajian dampak bencana banjir, menyepakati besaran kerugian serta kebutuhan pascabencana, sekaligus menjadikan Dokumen R3P sebagai acuan resmi dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi wilayah terdampak di Kota Lhokseumawe.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah terkait, pimpinan perbankan, pimpinan perguruan tinggi, tim pendamping dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta perwakilan instansi dan lembaga terkait.
Pelaksanaan JITUPASNA dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan. Tim JITUPASNA Kota Lhokseumawe mulai bekerja sejak 10 Desember 2025 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota. Penyusunan dokumen dilakukan sejak akhir Desember 2025 setelah data lapangan terkumpul, kemudian dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh melalui pra-desk tahap I pada 7 Januari 2026 dan dilanjutkan pra-desk tahap II pada 14 Januari 2026 sebagai bagian dari proses verifikasi dan penyelarasan data lintas sektor.
Berdasarkan hasil pengkajian, total kerugian akibat bencana banjir yang melanda Kota Lhokseumawe pada lima sektor, yakni sektor permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor, tercatat mencapai Rp1,18 triliun. Sementara itu, total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang diperlukan untuk pemulihan wilayah dan masyarakat Kota Lhokseumawe mencapai Rp1,23 triliun.
Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan bahwa hasil akhir JITUPASNA disusun secara serius, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada permainan dalam pendataan ini. Seluruhnya merupakan data riil hasil pendataan langsung di lapangan yang telah melalui tahapan verifikasi dan pembahasan bersama. Karena itu, dokumen ini menjadi dasar penting dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa hasil akhir JITUPASNA dan Dokumen R3P yang disepakati akan segera dibawa ke tingkat provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat sebagai dasar dukungan kebijakan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Lhokseumawe.
“Hasil yang kita sepakati hari ini tidak berhenti di daerah. Dokumen ini akan kita bawa ke provinsi dan diteruskan ke pusat. Karena itu, seluruh data harus solid, satu suara, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sayuti.
Di akhir rapat, Wali Kota Lhokseumawe menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BNPB, Pemerintah Provinsi Aceh, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan pendampingan dalam penanganan bencana banjir dan penyusunan dokumen JITUPASNA.
Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil JITUPASNA Kota Lhokseumawe sebagai bentuk komitmen bersama terhadap validitas data dan keseriusan pemerintah daerah dalam penanganan pascabencana.






