Banda Aceh — Suara untuk Kebudayaan Terarah (SUKAT) mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh agar lebih serius memasukkan agenda pemulihan kebudayaan dalam penanganan pascabencana banjir dan longsor di Aceh.
Ketua SUKAT, Iskandar Tungang, menegaskan bahwa pemulihan kebudayaan harus menjadi bagian substansial dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, bukan sekadar pelengkap.
“Bencana yang terjadi hari ini tidak bisa dipahami semata sebagai peristiwa alam. Ini adalah akumulasi dari kerusakan ekosistem kebudayaan Aceh yang telah lama diabaikan,” kata Iskandar dalam keterangannya, Selasa (/—/2026).
Menurutnya, hilangnya pengetahuan lokal, melemahnya praktik adat, serta terpinggirkannya nilai-nilai budaya dalam tata kelola ruang dan lingkungan telah memperparah kerusakan alam dan meningkatkan risiko bencana.
“Kerusakan lingkungan yang kita hadapi hari ini tidak berdiri sendiri. Ia beriringan dengan rusaknya ekosistem kebudayaan Aceh dan pengabaian terhadap upaya pemulihannya selama puluhan tahun,” ujarnya.
Iskandar menilai, bencana tidak hanya merusak infrastruktur fisik seperti rumah, jalan, dan jembatan, tetapi juga menghantam fondasi kebudayaan Aceh. Dampaknya dirasakan langsung oleh komunitas adat dan pelaku seni, mulai dari rusaknya ruang budaya, terhentinya praktik adat, hingga terganggunya kehidupan sosial mereka.
“Jika pemerintah hanya fokus pada kerusakan fisik dan ekonomi, Aceh mungkin bangkit secara bangunan, tetapi rapuh secara jiwa, identitas, dan daya bangkit sosial,” tegasnya.
Ia menekankan kebudayaan harus diposisikan sebagai infrastruktur sosial dan ekologis yang tidak kasat mata, namun sangat menentukan arah pemulihan. Dalam sejarah Aceh, nilai adat dan pengetahuan lokal telah berfungsi sebagai sistem pengelolaan alam, tata ruang, dan mitigasi bencana yang efektif.
Namun, SUKAT mencatat kerusakan pada meunasah, balai adat, sanggar seni, dan situs sejarah, serta terhentinya praktik budaya, belum terpetakan secara memadai dalam rencana pemerintah.
“Banyak komunitas adat dan pelaku budaya terdampak langsung. Mereka kehilangan ruang, alat, dan jejaring sosial. Jika kerusakan kebudayaan ini tidak masuk perencanaan, maka otomatis tidak akan masuk dalam skema pendanaan pemulihan negara,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Iskandar menegaskan perlunya perubahan pendekatan dalam pemulihan Aceh pascabencana dengan mengedepankan konsep meusaneut.
“Kita harus membangun kembali Aceh bukan asal bangun, tapi lebih bijak, belajar dari pengalaman, dan berakar pada etika serta estetika kebudayaan Aceh. Pemulihan kebudayaan adalah syarat pemulihan lingkungan dan keselamatan manusia,” ujarnya.
SUKAT juga mendorong pemerintah membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat sipil, akademisi, seniman, dan budayawan dalam penyusunan kajian dan rencana pemulihan.
“Kajian teknis tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Ia harus menjadi koreksi arah pembangunan Aceh agar mampu memulihkan manusia, alam, dan kebudayaannya secara utuh,” tutup Iskandar Tungang.






