Sekda Aceh Beri Pembinaan Peserta PKN Tingkat II 2025, Tekankan Reformasi Penanganan Kemiskinan

Banda AcehSekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memberikan pembinaan kepada peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 dalam sesi mentoring yang berlangsung di Kampus Pusat Pembelajaran (Pusjar) dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (SKMK) LAN RI Banda Aceh, Rabu (19/11/2025).

Dalam arahannya, M. Nasir menyoroti sejumlah isu strategis yang diangkat peserta, terutama terkait penanggulangan kemiskinan serta penguatan peran staf ahli dalam mendukung pengambilan kebijakan di daerah.

Dorong Pendekatan Baru Penanganan Kemiskinan

Sekda Aceh menegaskan bahwa penanganan kemiskinan tidak boleh lagi bertumpu pada pola bantuan sesaat atau “kebijakan Sinterklas”. Menurutnya, bantuan sosial harus diarahkan pada penguatan sistem yang mendorong produktivitas dan kemandirian masyarakat.

“Dinas Sosial tidak boleh hanya dominan sebagai kebijakan Sinterklas. Yang diperlukan adalah sistem yang menjadikan bantuan benar-benar produktif dan efektif dalam menekan angka kemiskinan,” ujarnya.

Ia menambahkan, strategi pemberdayaan masyarakat harus lebih terukur agar mampu menurunkan angka kemiskinan Aceh yang saat ini berada pada 12,33 persen menuju target 6,7 persen, sesuai arah pembangunan dalam RPJM Aceh.

Perkuat Peran Staf Ahli

Sekda juga menyoroti perlunya revitalisasi fungsi staf ahli pemerintah daerah. Menurutnya, tenaga ahli sering kali masih banyak terlibat dalam kegiatan seremonial sehingga peran strategis mereka dalam analisis kebijakan belum optimal.

“Tenaga ahli hari ini masih cenderung fokus pada hal-hal seremonial. Padahal dalam struktur pemerintahan modern, pemimpin sangat bergantung pada staf ahli untuk memberikan pandangan strategis,” jelasnya.

Untuk memperkuat peran tersebut, Sekda mendukung pembentukan Rencong, wadah kolaborasi staf ahli yang akan fokus menghasilkan policy brief berkualitas sebagai dasar pertimbangan pimpinan.

“Tim Rencong harus menjadi pusat analisis yang melahirkan policy brief berkualitas, sehingga pimpinan dapat merespons isu strategis secara cepat dan tepat,” katanya.

Ia juga mendorong agar staf ahli yang ditunjuk benar-benar memiliki kompetensi sesuai bidang serta mendukung lahirnya Peraturan Gubernur untuk memperkuat kapasitas staf ahli di kabupaten/kota.

Seluruh Proyek Perubahan Harus Sinkron Dengan RPJM

Menutup sesi mentoring, M. Nasir menegaskan bahwa seluruh proyek perubahan yang disusun peserta PKN II harus terhubung langsung dengan arah pembangunan daerah dan berpedoman pada dokumen RPJM sebagai landasan utama.

Pembinaan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam mencetak pemimpin birokrasi yang mampu merancang kebijakan inovatif, strategis, dan berorientasi pada penyelesaian masalah publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *