Banda Aceh – Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan langkah strategis dan mendesak bagi masa depan Aceh. Hal itu disampaikan Mualem—sapaan akrabnya—saat ramah tamah bersama pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (21/10/2025) malam.
Hadir dalam acara tersebut Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, Ketua dan Anggota Banleg DPR Aceh, Bupati/Wali Kota, akademisi, tokoh masyarakat, serta pimpinan SKPA.
“Atas nama Pemerintah dan rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih atas kesediaan Banleg DPR RI mendengar langsung aspirasi masyarakat. Kehadiran ini sangat berarti bagi kami,” ujar Mualem.
Mualem menilai revisi UUPA menjadi cita-cita besar rakyat Aceh untuk memastikan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), pembagian hasil sumber daya alam, serta penegasan kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Baca Juga : Revisi UUPA Dibahas! Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Otonomi Khusus dan Damai Helsinki
“Perpanjangan Dana Otsus sangat penting bagi pembangunan dan masa depan Aceh. Dana ini telah memberi manfaat besar bagi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Banleg DPR RI Bob Hasan menegaskan revisi UUPA bukan untuk mengubah kekhususan Aceh, tetapi memperkuatnya agar selaras dengan perkembangan hukum nasional.
“MoU Helsinki tetap menjadi roh UUPA. Yang dilakukan hanya penyelarasan frasa hukum agar sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang nasional,” ujar Bob.
Dalam kesempatan itu, Mualem juga menyoroti potensi energi Aceh, termasuk temuan cadangan gas di Andaman oleh Mubadala Energy, serta mengapresiasi dukungan pusat terhadap proyek Terowongan Geurutee. Ia juga menegaskan komitmen menertibkan aktivitas tambang liar yang menggunakan merkuri demi keselamatan lingkungan dan masyarakat.






