Banda Aceh — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi meningkatkan status dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Simeulue ke tahap penyidikan. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jalan Simpang Air Dingin—Labuhan Bajau dengan nilai kontrak Rp6,61 miliar dari DOKA APBK Simeulue tahun anggaran 2023.
Kombes Pol Zulhir Destrian, Dirreskrimsus Polda Aceh, menyampaikan keputusan peningkatan status perkara diambil usai gelar perkara di Aula Ditreskrimsus, Selasa (15/7/2025).
“Pekerjaan seharusnya dikerjakan oleh CV. RPJ, tapi ternyata dikerjakan pihak lain yang tidak tercantum dalam akta perusahaan. Bahkan tenaga manajerial pun tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Zulhir, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan ahli, ditemukan berbagai pelanggaran teknis: pekerjaan agregat kelas A tidak dilaksanakan, kekurangan beton struktur sebesar 7,97 m³, kekurangan batu 23,57 m³, hingga pembagian uang muka proyek ke pihak-pihak tak berwenang.
Tender Bermasalah, Perusahaan Dipinjam Benderanya
Proyek ini awalnya dimenangkan oleh CV. BM, dengan CV. AJS dan CV. RPJ sebagai cadangan. Namun, karena alat utama dua perusahaan terlibat sengketa hukum, CV. BM dan CV. AJS gagal memenuhi syarat. RH, yang bukan pemilik CV. RPJ, diduga menghubungi Kadis PUPR untuk menunjuk CV. RPJ sebagai pelaksana.
RH disebut hanya meminjam bendera CV. RPJ dan menyerahkan pekerjaan ke SA, pemilik AMP yang memberi dukungan alat. Sebagai kompensasi, CV. RPJ mendapat fee pinjam nama sebesar Rp55 juta atau sekitar 1% dari nilai kontrak.
Fee Proyek Dibagi-bagi di Kantor PUPR
Pada Agustus 2023, digelar pertemuan di Kantor Dinas PUPR Simeulue yang dihadiri sejumlah nama: RH, SA, SS, AM, IS, serta pejabat PA dan KPA. Mereka membahas teknis penarikan uang muka 30% (sekitar Rp1,9 miliar) dan rencana pembagian fee.
Dalam pembagian awal, SA sempat keberatan dan menemui PA di Banda Aceh. Akhirnya disepakati SA mendapat Rp1 miliar, RH dan AM masing-masing Rp268 juta, dan SS Rp235 juta. Uang kemudian dicairkan dan dibagikan sesuai arahan RH.
Serah terima pekerjaan dilakukan pada Maret dan September 2024. CV. RPJ tetap menerima pembayaran 100% dari Bank Aceh Syariah, meski proyek dinilai tidak sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
31 Saksi Diperiksa, Pasal Korupsi Menanti
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polda Aceh menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap penetapan tersangka.