Pidie – Pemerintah Kabupaten Pidie resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir menyusul tingginya dampak luapan air yang melanda hampir seluruh wilayah kabupaten tersebut sejak dua hari terakhir. Penetapan ini tertuang dalam SK Bupati Pidie Nomor 360/978/KEP.40/2025, berlaku selama 14 hari, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Pidie, Andi Firdaus, mengatakan keputusan ini diambil setelah banjir merendam puluhan desa di 23 kecamatan, memutus akses jalan, serta mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.
“Banjir di Pidie telah berdampak signifikan terhadap kehidupan warga dan infrastruktur. Karena itu Bupati menetapkan status tanggap darurat agar penanganan bisa dilakukan cepat, tepat, dan terkoordinasi,” kata Andi dalam keterangan resminya, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga : Mualem Tetapkan Aceh Darurat Bencana Hidrometeorologi
Menurut Andi, seluruh perangkat daerah mulai dari BPBD, dinas teknis, TNI/Polri, hingga aparatur gampong telah dikerahkan untuk mempercepat proses evakuasi, pendataan, serta penyaluran bantuan masa panik ke wilayah terdampak banjir.
“Prioritas saat ini adalah keselamatan masyarakat, kelancaran distribusi logistik, dan pembukaan akses-akses yang terputus,” ujarnya.
Untuk mendukung penanganan darurat, pemerintah kabupaten memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan, termasuk Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, serta anggaran APBA dan APBK sebagaimana diatur dalam SK.
Andi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada mengingat potensi hujan masih tinggi berdasarkan laporan BMKG. Pemerintah Kabupaten Pidie, katanya, akan terus memperbarui informasi situasi banjir dan langkah penanganan di lapangan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh relawan, TNI/Polri, tenaga kesehatan, dan aparatur gampong yang sejak awal siaga di lokasi-lokasi banjir,” kata Andi.
Banjir besar melanda Pidie sejak awal pekan akibat tingginya curah hujan. Sejumlah fasilitas umum dan rumah warga dilaporkan rusak, sementara pendataan jumlah korban terdampak masih berlangsung.






