Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK

Banda AcehPemerintah Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahun 2025 bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Rabu (15/10/2025).

Penandatanganan berlangsung terpusat di Kantor Kementerian Keuangan dan diikuti secara daring oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Pemerintah Aceh. Dari Banda Aceh, kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, yang hadir dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh.

Turut mendampingi Sekda, jajaran pejabat terkait seperti Kepala Kanwil DJP Aceh, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Syakir, Kepala BPKA Reza Saputra, Kepala Dinas ESDM Aceh Taufik, serta perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk bersinergi dalam membangun dan memanfaatkan data perpajakan, melakukan pertukaran data, pengawasan bersama terhadap wajib pajak, serta penguatan kapasitas aparatur melalui bimbingan teknis dan pendampingan administrasi pajak daerah.

PKS OP4D menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak, yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *