Pemerintah Aceh Tegas! Warga Pakai Pelat Luar Harus Mutasi ke BL

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor kendaraan luar daerah untuk segera melakukan mutasi ke pelat Aceh atau BL. Imbauan ini disampaikan agar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan tidak mengalir ke provinsi lain.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengatakan pembayaran PKB sangat penting untuk pembangunan daerah.

“Hasil pembayaran pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” ujar Reza di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, penggunaan PKB untuk perbaikan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan demikian akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta rasa aman dan nyaman dalam berkendara. Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” tegas Reza.

Selain masyarakat umum, Reza menegaskan pihaknya juga akan menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRA agar perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan kendaraan dengan pelat BL.

“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” tambahnya.

Tak hanya kendaraan pribadi, mulai 2025 juga akan diberlakukan pungutan Pajak Alat Berat sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024.

“Untuk itu kami mengimbau agar semua pemilik alat berat di Aceh memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak demi pembangunan Aceh yang lebih baik,” kata Reza.

Ia kembali menekankan, seluruh pemilik kendaraan non-BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh agar segera beralih ke pelat BL.

“Ini bentuk kontribusi nyata kita dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *