Nekjir Apresiasi Penyelidikan Korupsi KEK Arun Lhokseumawe

“Saya anggap KEK Arun itu proyek gagal dan hanya menghabiskan anggaran negara. Ini bukan lagi soal investasi, tapi soal tanggung jawab kepada rakyat!” cetus Jirwani.

 

Aceh UtaraWakil Ketua DPRK Aceh Utara, H. Jirwani Ibnu, melontarkan kritik pedas terhadap keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang dinilai tak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia bahkan menyarankan agar kawasan tersebut dibubarkan saja jika hanya menjadi ladang pemborosan uang negara.

“Kalau memang KEK Arun tidak bermanfaat untuk masyarakat Aceh Utara, lebih baik ditutup saja! Selama ini tidak ada dampak positif. Bahkan masyarakat banyak yang tidak tahu apa itu KEK Arun. Jadi buat apa dipertahankan?” tegas Jirwani, Kamis (5/6/2025).

Baca juga : Milyaran Zakat untuk Kaum Dhuafa? Eh, Malah Jadi Stiker!

Pernyataan keras itu disampaikannya menyusul langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe yang tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran KEK Arun sejak tahun 2018 hingga 2024. Politikus Partai PAS itu menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita beri dukungan penuh kepada Kejari Lhokseumawe. Usut tuntas dugaan korupsi di KEK Arun! Masyarakat Aceh Utara mari kita doakan agar kasus ini terbongkar demi kesejahteraan dan demi menyelamatkan uang negara,” ujar Jirwani.

Bakar Uang Rakyat?

Kritik ini bukan tanpa alasan. Sejak ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus, KEK Arun disebut-sebut menyedot dana besar dengan proyeksi investasi fantastis hingga Rp51,3 triliun selama 10 tahun. Tapi di lapangan, manfaat untuk rakyat? Nyaris nihil.

“Saya anggap KEK Arun itu proyek gagal dan hanya menghabiskan anggaran negara. Ini bukan lagi soal investasi, tapi soal tanggung jawab kepada rakyat!” cetus Jirwani.

Kejaksaan Bergerak

Sementara itu, Kejari Lhokseumawe menyatakan penyelidikan terhadap pengelolaan KEK Arun dilakukan oleh Tim Pidana Khusus. Kepala Kejari Feri Mupahir mengatakan penyelidikan mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.1.12/Fd.1/06/2025.

“Temuan awal kami mengarah pada pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan dana dalam sejumlah kegiatan di KEK Arun,” kata Feri.

Selain itu, penyidik juga menduga adanya pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur pengelolaan kawasan strategis tersebut.

“Pengelolaan kawasan ekonomi khusus harus bersih dari korupsi. Ini menyangkut kepercayaan publik dan masa depan ekonomi daerah,” tegasnya.

Rakyat Menunggu Hasil

Di atas kertas, KEK Arun dirancang menjadi pusat industri energi, petrokimia, logistik, hingga pengolahan sawit dan kayu, serta mampu menyerap hingga 40.000 tenaga kerja. Tapi realita di lapangan sangat jauh dari harapan.

Kini publik menanti, apakah penyelidikan Kejari Lhokseumawe akan membuka tabir dugaan skandal besar di balik proyek ambisius ini — atau akan jadi satu lagi kasus yang menguap di tengah jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *