Lhokseumawe – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan Petunjuk Teknis Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah bagi masyarakat terdampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe A. Haris dan berlangsung di Opproom Setdako Lhokseumawe, Kamis (19/2/2026). Pertemuan itu turut dihadiri para Asisten Setdako, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta seluruh camat se-Kota Lhokseumawe.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penyaluran bantuan stimulan bagi rumah rusak ringan dan rusak sedang yang telah diserahkan secara serentak pada Jumat (13/2/2026) lalu. Dalam pembahasan tersebut terungkap masih ada sejumlah warga yang belum masuk dalam daftar penerima bantuan tahap pertama.
Sekda Lhokseumawe A. Haris menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang pengusulan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebelumnya.
“Nama-nama yang belum masuk dalam tahap pertama akan kita data dan usulkan kembali pada tahap berikutnya. Namun semuanya tetap harus melalui proses verifikasi sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” tegas Haris.
Ia menjelaskan bahwa kategori masyarakat terdampak yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang rumahnya mengalami kerusakan akibat banjir, baik dalam kategori rusak ringan maupun rusak sedang.
Dalam rapat tersebut juga disepakati pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Teknis dan Tim Verifikasi Lapangan yang bertugas melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi rumah masyarakat terdampak.
Tim ini akan memastikan tingkat kerusakan rumah serta kelengkapan administrasi penerima bantuan sebelum proses penyaluran dilakukan.
Sekda juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membuka rekening sebelum dinyatakan lulus verifikasi resmi dari BPBD atau dinas terkait.
“Kami minta masyarakat untuk tidak membuka rekening terlebih dahulu sebelum ada pernyataan lulus verifikasi dari tim BPBD atau dinas terkait. Ini penting agar prosesnya tertib, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Lhokseumawe Luci Yuliana menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis yang dikirimkan oleh BNPB pada 16 Februari 2026, masyarakat tidak akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai.
Dana bantuan tersebut telah ditransfer oleh BNPB ke rekening virtual account milik Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, tim teknis akan mengajukan pencairan kepada BPK yang kemudian meneruskan permohonan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Dana tersebut nantinya akan langsung ditransfer dari rekening masing-masing penerima ke toko bangunan tempat pembelian material dilakukan,” jelas Luci.
Ia berharap bantuan yang diberikan dapat digunakan sepenuhnya untuk keperluan perbaikan rumah sesuai dengan tujuan program.
“Kami berharap dana tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan perbaikan rumah sesuai peruntukannya,” katanya.
Melalui mekanisme ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga benar-benar membantu masyarakat yang terdampak bencana.






