Korupsi Wastafel Rp 7,2 M di Disdik Aceh, 38 Rekanan Disebut tapi Baru 5 Jadi Tersangka

Fakta persidangan ungkap 38 rekanan kecipratan uang lebih, tapi baru lima orang yang dijerat Polda Aceh

Banda Aceh – Kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel cuci tangan di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun anggaran 2020 terus menuai sorotan. Meski fakta persidangan menyebut 38 rekanan kecipratan kelebihan bayar dengan nilai bervariasi hingga miliaran rupiah, namun Polda Aceh baru menetapkan lima orang sebagai tersangka. Publik pun bertanya-tanya, apakah kasus ini akan menyeret semua pihak yang disebut di pengadilan atau berhenti pada segelintir nama saja.

Kelima tersangka itu adalah Syifak M. Yus (SMY), AH, H, MS, dan MI. Dari jumlah tersebut, Syifak disebut paling dominan karena menguasai 159 paket proyek. Sementara rekanan lain seperti Muhammad alias Cek Mad mendapat 67 paket, T. Narsyad 38 paket, Ridha Mafdhul 20 paket, dan puluhan kontraktor lain kebagian di bawah 10 paket.

Dalam sidang Tipikor Banda Aceh pada September 2024, jaksa membeberkan daftar penerima kelebihan bayar dengan nilai beragam, mulai puluhan juta hingga miliaran rupiah. Beberapa di antaranya Hendri Yuliadi Rp 1,48 miliar, Zulkarnaen alias Aduen Rp 531 juta, Herlin Rp 740 juta, Mursalin Rp 477 juta, Wiki Nofiandi Rp 411 juta, hingga Syifak sendiri Rp 281 juta.

Nama-nama lain juga muncul, seperti Ferry Hermansyah Rp 195 juta, Fadhal Husen Rp 149 juta, Muslem Rp 225 juta, Naufal Ramli Rp 149 juta, dan Nuransyah Rp 177 juta. Jaksa juga menyebut deretan kontraktor lain, termasuk T. Syahrizal, Imran, Fachrul Razi, hingga kontraktor kecil seperti Bustami dan Asnawi.

Selain rekanan, tiga pejabat Disdik Aceh kini duduk di kursi terdakwa, yakni Rachmat Fitri (Pengguna Anggaran), Muchlis (PPBJ), dan Zulfahmi (PPTK). Ketiganya disebut memperkaya diri Rp 135 juta sebelum penunjukan rekanan. Jaksa mengungkap modus setoran: Rp 1 juta untuk kontrak di bawah Rp 100 juta, dan Rp 1,5 juta untuk kontrak di atas Rp 100 juta. Total setoran mencapai Rp 487 juta, sebagian dipakai untuk biaya dokumen penawaran.

Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 7,2 miliar.

Namun, meski daftar penerima kelebihan bayar sudah terbuka di pengadilan, penetapan tersangka masih minim. Hingga kini, hanya lima rekanan dijerat, itupun berkas empat tersangka lain (AH, H, MS, dan MI) masih bolak-balik dikembalikan jaksa alias P-19. Berkas Syifak M. Yus baru dilimpahkan ke kejaksaan pada 22 September 2025 dan masih dalam tahap penelitian.

“Saat ini berkas perkaranya masih diteliti dengan batas waktu 14 hari ke depan,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (2/10/2025).

Publik pun menunggu apakah aparat hukum berani menyeret seluruh penerima lebih bayar, atau kasus ini hanya berhenti pada segelintir nama yang dijadikan “kambing hitam”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *