Pidie – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie, Buchari. Keputusan tersebut mulai berlaku pada 17 Oktober 2025 dan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 887/613/KER.33/2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang dijalani Buchari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Selain Buchari, Bupati juga turut membebastugaskan Risnandar, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Pidie, yang juga terseret dalam proses hukum serupa.
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, SH, CPM, mengatakan langkah tersebut bukan semata tindakan administratif, tetapi juga komitmen Bupati dalam menjaga kredibilitas dan integritas pemerintahan daerah.
“Untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan, keduanya dibebastugaskan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi, Rabu (16/10/2025).
Ia menegaskan, keputusan ini menunjukkan sikap tegas Bupati Sarjani Abdullah dalam menegakkan prinsip pemerintahan bersih dan berintegritas.
“Bupati ingin memastikan tata kelola pemerintahan di Pidie tetap berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Ini langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk memimpin Dinas PUPR agar pelayanan publik dan program kerja tidak terganggu.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Semua kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan wajib diteruskan tanpa hambatan,” tegas Andi, yang juga dikenal sebagai mantan wartawan era konflik Aceh.
Langkah tegas Bupati Sarjani mendapat sorotan publik karena dianggap mencerminkan komitmen kuat terhadap prinsip good governance di tengah sorotan terhadap integritas pejabat publik daerah.