Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menerima langsung sekitar 150 tenaga kesehatan (nakes) non-PPPK yang menggelar aksi penyampaian aspirasi di halaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Rabu (19/11/2025). Para nakes meminta kejelasan terkait status kepegawaian mereka yang belum masuk dalam database untuk pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelum menuju kantor wali kota, para peserta aksi berkumpul di Masjid Islamic Center Lhokseumawe, lalu bergerak ke pusat pemerintahan. Setibanya di lokasi, Wali Kota didampingi Kapolres Lhokseumawe, Wakapolres, Asisten Administrasi Umum, Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan, serta Sekretaris BKPSDM menemui massa dan mengajak mereka berdialog di aula kantor.
Ajakan tersebut diterima dengan baik dan para peserta aksi memasuki aula secara tertib untuk mengikuti dialog.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan tenaga kesehatan menyampaikan bahwa mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun di sejumlah puskesmas di Kota Lhokseumawe. Namun hingga kini sebagian dari mereka belum terdata sehingga tidak memiliki kesempatan untuk diusulkan sebagai PPPK.
Mereka berharap Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat memberikan perhatian dan memperjuangkan nasib tenaga kesehatan yang telah lama berkontribusi dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sayuti Abubakar menyatakan Pemerintah Kota Lhokseumawe akan berupaya memperjuangkan status para tenaga kesehatan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya paham dan mengikuti semua penyampaian ini. Sepanjang sesuai aturan, Pemerintah Kota akan memperjuangkannya secara maksimal. Namun harus dipahami bahwa keputusan akhir berada di BKN dan Kementerian PAN-RB,” ujarnya.
Ia menjelaskan Pemko Lhokseumawe melalui BKPSDM akan menyiapkan langkah-langkah resmi sesuai regulasi nasional yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan memprioritaskan tenaga kesehatan yang memiliki KTP Lhokseumawe sesuai dengan kewenangan daerah.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan sejumlah persyaratan teknis yang menyebabkan sebagian tenaga kesehatan belum masuk database. Sekretaris BKPSDM juga memaparkan aturan yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam proses pengusulan PPPK.
Dialog berlangsung komunikatif dan kondusif hingga kegiatan selesai. Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap aspirasi para tenaga kesehatan dapat memperoleh perhatian pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku.






