Dari Kampus ke Bui! Dua Mahasiswa Undip Divonis Gara-gara Sandera Intel Saat Demo May Day

Semarang — Dua mahasiswa dari kampus Universitas Diponegoro (Undip) berinisial MRS dan RSB divonis 2 bulan 3 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Keduanya terbukti menyandera anggota intelijen kepolisian saat aksi unjuk rasa May Day, 1 Mei 2025 lalu.

Vonis dibacakan dalam sidang pada Selasa (7/10/2025). Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, membenarkan putusan itu. “Putusannya dua bulan tiga hari,” kata Aufa kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Kericuhan bermula saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah. Seorang anggota intel kepolisian disebut sempat disandera dan dibawa ke dalam area kampus Undip Peleburan.

Polres Semarang menetapkan MRS dan RSB sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.

Keduanya diringkus 13 Mei 2025 di indekos masing-masing di Kecamatan Tembalang. “Intel itu sudah berkeliaran di sekitar kontrakan (MRS dan RSB) sejak Senin malam,” ungkap Aufa.

Sebelum kasus naik ke meja hijau, pihak kampus sempat menempuh jalur restorative justice, tapi gagal karena korban dari kepolisian menolak permintaan maaf para tersangka.

“Belum berhasil karena korban dari kepolisian belum menerima maaf,” ujar Aufa.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKBP Andika Darma Sena menyebut penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat. “Setelah melihat bukti-bukti yang ada, kami menangkap dua pelaku tersebut,” katanya.

Sementara Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo menegaskan bahwa anggotanya memang sempat disandera saat demo. “Mereka menyandera anggota saya,” ujar Ribut.

Kini, kedua mahasiswa itu resmi dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *