BPJS Ternyata Nggak Sebaik yang Kamu Kira!

JakartaBPJS Kesehatan masih belum menanggung 21 jenis penyakit hingga bulan Juni 2025. Meski dikenal sebagai program jaminan kesehatan nasional yang bisa digunakan seluruh warga tanpa terkecuali, ada sejumlah layanan dan penyakit yang tak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS.

BPJS Kesehatan merupakan asuransi pemerintah yang memungkinkan masyarakat Indonesia mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Meski demikian, peserta tetap diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih, mulai dari Kelas 1, 2, hingga 3.

Namun perlu dicatat, tidak semua penyakit dan layanan medis bisa diklaim melalui BPJS. Beberapa di antaranya secara tegas dikecualikan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Contohnya, layanan estetika atau pengobatan infertilitas tidak termasuk dalam tanggungan BPJS. BPJS juga tidak menanggung tindakan medis yang bersifat eksperimen atau dilakukan di luar negeri.

Berikut ini adalah daftar 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

  2. Perawatan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik.

  3. Perataan gigi (misalnya pemasangan behel).

  4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

  5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.

  7. Pengobatan untuk kemandulan atau infertilitas.

  8. Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah seperti tawuran.

  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

  10. Tindakan medis eksperimental atau bersifat uji coba.

  11. Pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti efektif.

  12. Pengadaan alat kontrasepsi.

  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan hukum, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

  15. Layanan dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).

  16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung program lain.

  17. Kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas tertentu.

  18. Pelayanan yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

  19. Layanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.

  20. Pelayanan yang telah ditanggung oleh program lain.

  21. Pelayanan lain yang tidak ada kaitannya dengan manfaat jaminan kesehatan.

Masyarakat diimbau untuk memahami batasan ini agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan menggunakan BPJS. Untuk kebutuhan medis di luar cakupan BPJS, peserta bisa mempertimbangkan opsi lain seperti asuransi tambahan atau pembiayaan mandiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *